Gara-Gara Suami Istri Nyoblos Dua Kali, KPU Pemalang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pagenteran Pulosari

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: M. Rifat

30 Nov 2024 08:15

Headline

Thumbnail Gara-Gara Suami Istri Nyoblos Dua Kali, KPU Pemalang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pagenteran Pulosari
Warga Pemalang sedang menggunakan hak pilihnya di bilik suara saat Pilkada, 27 November 2024. (Foto: Slamet/ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari, Pemalang, Jawa Tengah.

PSU rencana dilaksanakan pada 30 November 2024 di lokasi yang sama untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

PSU dilaksanakan karena ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri melakukan pencoblosan dua kali di lokasi berbeda.

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, Agung Budi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaksanaan PSU di Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari.

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

"Inggih kang (iya mas). Satu TPS di desa Pagenteran," kata Agung kepada Wartawan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

Agung menyebutkan untuk persiapan logistik surat suara khusus PSU sudah siap sehingga tinggal pelaksanaan.

Lokasi dan petugas KPPS masih sama dengan pencoblosan sebelumnya, termasuk tahapan dan prosesnya.

"Untuk kertas suara, undangan, maupun berita acara ada tanda atau label PSU, itu saja yang membedakan," jelasnya.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Sebelumnya, Kepala Desa Pagenteran, Watno, saat dikonfirmasi pada Jumat siang ( 29/11/2024) sangat menyayangkan tindakan warganya yang benar benar merepotkan semuanya pihak itu.

"Tidak hanya KPU, Desa pun sangat luar biasa repot sampai 24 jam nonstop mempersiapkan," ujarnya.

Watno menerangkan, pasangan suami-istri itu memiliki KTP Desa Pagenteran sejak Oktober 2024. Oleh sebab itu, pasutri ini mencoblos melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Desa Pagenteran.

"Keduanya sebenarnya DPT terdaftar di desa Siremeng dan sudah nyoblos di sana, mungkin karena kurang puas, kemudian memakai KTP untuk mencoblos lagi di Desa Pagenteran karena mereka sudah pindah di desanya," terangnya.

Mengacu pada Undang Undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 516 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp18 juta.

"Ini benar-benar warning untuk masyarakat, mudah-mudahan masyarakat lebih hati - hati terkait aturan yang berlaku," tandas Watno. (*)

Baca Sebelumnya

Empat Desa Kecamatan Taman Sidoarjo Banjir, BPBD Jatim Terjunkan 3 Alat Berat Bersihkan Sungai Kali Buntung

Baca Selanjutnya

Peduli Sesama, Swiss-Belinn Airport Surabaya Gelar Donor Darah

Tags:

pemungutan suara ulang KPU Pemalang Desa Pagenteran Pulosari pemalang PSU

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar