Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Jika Tidak Mampu?

26 Februari 2026 14:50 26 Feb 2026 14:50

Thumbnail Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib Membayar dan Bagaimana Jika Tidak Mampu?

Ilustrasi penyaluran bantuan kepada fakir miskin (Grafis: Kahila/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Dalam Islam, terdapat golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka tidak wajib untuk mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah. Fidyah merupakan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menerangkan bahwa fidyah berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mengqadha atau menggantinya di hari lain.

Golongan tersebut meliputi lansia renta, orang dengan sakit menahun/kronis, ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi,

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan untuk satu orang miskin pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bentuknya bisa berupa makanan pokok atau siap santap yang layak, setara dengan kebutuhan makan sehari.

Dengan demikian, jika seseorang terbiasa makan tiga kali sehari, maka fidyah yang dibayarkan setara tiga porsi makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Lalu, bagaimana jika seseorang yang termasuk golongan tersebut tidak mampu membayar fidyah karena kondisi fakir atau miskin?

Dalam salah satu kajian yang disampaikan oleh Adi Hidayat, seorang Ustad dan Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada kanal youtube Ummu Haniya yang diunggah pada 4 April 2023. Ia menerangkan perbedaan antara fakir dan miskin sekaligus solusi terkait fidyahnya.

Fakir ialah orang yang yang sudah tidak mampu berusaha dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, orang miskin masih memiliki kemampuan berusaha, tetapi penghasilannya belum bisa mencukupi kebutuhan dasar.

“Orang fakir itu memang orang yang sudah tidak mampu berusaha dan tidak punya kemampuan menghidupi dirinya, orang miskin punya kemampuan berusaha, tapi hasil usahanya tidak bisa kemudian mendorong hidupnya atau memenuhi kebutuhan hidup yang diperlukan,” terangnya dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam kondisi tersebut, kerabat atau orang lain diperbolehkan membantu membayarkan fidyah. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk sedekah kepada orang fakir miskin yang memiliki kewajiban fidyah, kemudian sedekah tersebut digunakan untuk menunaikan fidyahnya.

Ustad Adi Hidayat menambahkan bahwa membantu orang lain menunaikan kebaikan juga bernilai pahala. Dalam hadis riwayat Sahih Muslim dijelaskan bahwa orang yang membantu atau memfasilitasi kebaikan akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya

Pemaparan lain juga disampaikan oleh Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya pada kanal youtube pribadinya. Video yang diunggah pada 28 Agustus 2020 itu menjelaskan bahwa fidyahnya orang fakir miskin harus dibayar sampai orang tersebut memiliki harta untuk digunakan membayar fidyah.

“Fidyah itu harus dibayar kalau dia punya uang, kalau tidak punya uang maka tetap menjadi hutang baginya” ujarnya.

Menurut Buya Yahya, apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan fidyah, maka fidyah dapat diambil dari harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Namun, jika tidak ada harta yang ditinggalkan, maka hal tersebut kembali kepada rahmat dan ampunan Allah swt.

“Jadi kalau ga punya uang atau ga punya beras untuk bayar fidyah, maka ditunggu sampai punya (uang atau beras), kalau sampai meninggal tidak punya, maka fidyahnya diaambil dari harta waris sebelum diwariskan, kalau tidak punya, maka Allah Maha Pengampun,” jelasnya.

Konsep fidyah menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan seseorang di luar kemampuannya. Ketika seseorang tidak mampu membayar fidyah, orang lain dapat membantu meringankan tanggungannya. Bahkan jika akhir hayat fidyah belum terbayar karena benar-benar tidak mampu, maka hal itu kembali pada ampunan Allah swt.

Di sisi lain, membantu fidyah menjadi bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan. Tidak hanya meringankan beban orang lain, tetapi juga menjadi amal yang bernilai banyak pahala. (*)

Tombol Google News

Tags:

fidyah fakir Miskin sedekah Buya Yahya Ustad Adi Hidayat