FH UB Sikapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

7 Nov 2025 15:53

Thumbnail FH UB Sikapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Dekan FH UB (kanan) bersama Ketua KPU RI (kiri) dalam Seminar Nasional menyikapi Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, 7 November 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) turut menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Pasca putusan tersebut, pemerintah harus melengkapinya dengan revisi terhadap UU Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto dalam Seminar Nasional bertajuk Menata Ulang Arah Demokrasi dan Konstitusionalitas Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.

"Kita sekarang ingin menyumbangkan pikiran pasca Putusan MK 135. Ada hal yang sangat fundamental khususnya terkait pemilu nasional dan lokal yang dipisah," ujarnya, Jumat 7 November 2025.

Agar putusan tersebut tidak memicu ketidakpastian dalam sektor politik, hukum, maupun bernegara, harus diikuti dengan revisi UU Pemilu. Pasalnya, hingga saat ini UU Pemilu belum juga dilakukan penyesuaian.

Baca Juga:
19 Siswa SMKN 3 Malang Lolos SNBP 2026, Tembus UB, UM hingga Politeknik Negeri

"Memperkuat atau memicu ketidakpastian itu semua tergantung dari aturan hukum. Sekarang kan gak ada aturan hukum yang mengatur lebih lanjut dari putusan MK," lanjutnya.

Melalui putusan ini, terdapat jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional, dan di daerah untuk memilih DPRD Provinsi dan kota/kabupaten, serta kepala daerah.

"Kita dorong agar UU Pemilu segera dilakukan penggantian untuk memasukkan materi-materi yg sudah banyak diuji oleh MK sehingga perlu dibungkus secara baik oleh pembentuk UU," tegasnya.

Menurut Eko, putusan MK ini tidak menimbulkan peluang hilangnya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat. Dalam putusan ini MK memerintahkan agar kepala daerah dan DPRD dipilih dalam waktu bersamaan.

Baca Juga:
Antisipasi Krisis Energi, Universitas Brawijaya Siap Terapkan Skema Perkuliahan Hybrid

"Pemilihan kepala daerah diperintahkan konstitusi, dipilih dalam pemilu. Sehingga kalau dalam pemilu kan berati tidak oleh DPRD. Putusan MK ini, kepala daerah harus dipilih dalam pemilu. Sehingga tidak ada kemungkinan untuk dipilih melalui DPRD," jelasnya.

Pemisahan pemilu ini juga dinilai efektif untuk menghilangkan aksi asal pilih dari masyarakat. Pertimbangan pemilihan pun dapat dilakukan dengan lebih matang.

"Pemilih ini ketika memilih tidak dalam kondisi blank tapi ada preferensi politik yang clear. Kalau dipisah antara nasional dan lokal, pertimbangan bisa lebih matang," jelasnya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan KPU bertugas melaksanakan putusan dan undang-undang yang nantinya ditetapkan. Saat ini KPU RI aktif melakukan kajian untuk merumuskan rencana dan opsi dari putusan tersebut.

"Kami sekarang sifatnya melakukan kajian, diskusi terkait beberapa rencana, opsi usulan untuk memberi masukan. Tapi selebihnya UU sementara ini kita menunggu proses di DPR," ujarnya.

Menurutnya Putusan MK ini dapat diartikan sebagai semangat perubahan. Untuk itu ia akan mendukung regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Kami mendiskusikan beberapa opsi karena apapun desain pemilu, yang terdampak langsung di lapangan pasti penyelenggara. Pada intinya kita menunggu saja undang-undang ini," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Staycation di Malang, Tiga Hotel Hidden Gem yang Belum Banyak Diketahui

Baca Selanjutnya

BREAKING NEWS! Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terjadi Saat Shalat Jumat

Tags:

Pemilu Pemisahan Pemilu KPU RI FH UB Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar