KETIK, PACITAN – Kondisi fasilitas Pasar Minulyo Pacitan dinilai memprihatinkan.

Besaran retribusi saat ini tidak lagi sebanding dengan fasilitas maupun pendapatan yang diperoleh pedagang.

Para pedagang meminta Pemerintah Kabupaten Pacitan menurunkan tarif retribusi sewa lapak. 

Harapan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Minulyo, Nanang Anshori atau yang akrab disapa Manyul, di tengah bergulirnya audit dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Menurutnya, masih banyak fasilitas pasar yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari atap bocor, penerangan yang kurang memadai, hingga kondisi jalan di dalam pasar yang perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Konsolidasi Petani Kopi Jadi Fokus HKTI Pacitan, Siap Dampingi dari Hulu hingga Hilir

"Yang bocor ada puluhan titik. Harapannya yang paling mendesak bisa segera diperbaiki," ujar Manyul kepada Ketik.com usai hearing dengan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengatakan, kerusakan paling banyak terjadi di area pedagang kain.

Saat hujan turun, sejumlah kios kerap terdampak kebocoran sehingga mengganggu aktivitas jual beli dan berpotensi merusak barang dagangan.

"Selama 16 tahun dibangun, hanya sekitar 2 tahun fit digunakan. Selebihnya mengalami kerusakan. Ada atap pedagang yang sampai ditutupi pakai terpal," ungkapnya.

Baca Juga:
Ketua Pedagang Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Minulyo Pacitan

Di sisi lain, pedagang juga mengeluhkan besaran retribusi kios yang mencapai sekitar Rp2 juta per lapak setiap tahun.

Menurut Manyul, angka tersebut dinilai cukup memberatkan karena kondisi usaha tidak lagi seramai beberapa tahun lalu.

"Pedagang berharap ada penyesuaian retribusi karena kondisi pasar saat ini tidak seperti dulu. Harapannya bisa di angka Rp1,2 juta," katanya.

Ia menjelaskan, penurunan aktivitas perdagangan dipengaruhi perubahan pola belanja masyarakat yang kini banyak beralih ke platform digital dan sistem cash on delivery (COD).

Akibatnya, omzet pedagang pasar tradisional terus mengalami penurunan.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada proses audit dugaan penyimpangan retribusi yang saat ini masih berjalan, tetapi juga memperhatikan kondisi riil yang dihadapi pedagang setiap hari.

Menurutnya, evaluasi tarif retribusi perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas pasar agar beban pedagang menjadi lebih ringan.

Selain itu, Manyul juga mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar sehingga pedagang mengetahui pemanfaatan dana yang mereka bayarkan setiap tahun.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pacitan segera membenahi tata kelola retribusi, termasuk melalui digitalisasi sistem pembayaran selama tidak menghambat aktivitas perdagangan.(*)