KETIK, BATU – Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menambah dosen bergelar doktor setelah dua akademisi muda berhasil menyelesaikan Ujian Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam yang digelar di Gedung SBY Kampus Pascasarjana UIN Malang, Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kedua promovendus tersebut adalah Muhammad Nasrullah dan Abdul Azis. Keduanya berhasil mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji dan dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan doktoral.
Muhammad Nasrullah meraih gelar doktor ke-840 UIN Malang melalui disertasi berjudul “Isbat Talak sebagai Formulasi Hukum Perkawinan Nasional”.
Sementara Abdul Azis menjadi Doktor ke-841 UIN Malang dengan mengangkat disertasi berjudul “Analisis Antropologi Hukum dan Nilai Hukum Islam terhadap Praktik ’Iddah Adat bagi Laki-Laki sebagai Living Law Masyarakat Madura.”
Baca Juga:
Tak Diatur Fikih, Iddah Adat bagi Laki-Laki di Madura Ternyata Masih DitaatiKeberhasilan kedua dosen tersebut mendapat apresiasi dari jajaran Fakultas Syariah UIN Malang.
Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Sudirman, M.A., menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa penguatan sumber daya manusia dan pengembangan keilmuan di lingkungan kampus berjalan sesuai arah pengembangan universitas.
“Kami sangat bangga dengan lahirnya doktor-doktor baru dari kalangan dosen muda Fakultas Syariah. Ini menunjukkan bahwa proses pengembangan keilmuan dan penguatan sumber daya manusia di kampus berjalan sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan universitas,” ujarnya.
Menurut Prof Sudirman, keberhasilan para dosen meraih gelar doktor tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Syariah.
Baca Juga:
Prof. Ilfi Nur Diana Dorong Budaya Haji Ramah Lingkungan, Soroti Penumpukan Sampah Plastik per Hari di ARMUZNAIa berharap lahirnya doktor-doktor baru tersebut dapat memperkuat tradisi akademik sekaligus mendorong munculnya gagasan-gagasan segar dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia.
“Ke depan kami berharap akan lahir para pemikir kontemporer dan pembaharu hukum Islam yang mampu mengembangkan kajian berbasis kearifan lokal, namun tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat modern,” katanya.
Selain memperkuat kapasitas akademik fakultas, keberhasilan kedua dosen tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (*)