KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 mengenai pengawasan pelaksanaan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.
Di dalam SE itu menjelaskan antisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis. Penyakit yang diwaspadai meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Wali Kota Eri menegaskan, seluruh hewan kurban yang masuk Surabaya wajib memenuhi syarat kesehatan tersebut. Hewan-hewan, seperti sapi, kerbau, kambing dan domba harus sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau daerah QR code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antar wilayah meningkat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit," katanya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 16 Mei 2026.
Lebih lanjut ia menegaskan, selain wajib vaksin PMK. Hewan kurban harus dipastikan sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk Kota Pahlawan.
Baca Juga:
Kemenhaj Ogah Cabut Aturan Dam Haji, Wamenhaj; Kami Perkuat“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual wajib mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Tempat penjualan juga wajib memiliki area isolasi bagi hewan yang sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. (*)