EKSKLUSIF: Kajari Sleman Ungkap Pasal Berlapis Jerat Eks Bupati SP dalam Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

30 Sep 2025 21:13

Headline

Thumbnail EKSKLUSIF: Kajari Sleman Ungkap Pasal Berlapis Jerat Eks Bupati SP dalam Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Selasa 30 September 2025 menegaskan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat tersangka SP, berfokus pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, secara resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, SP (Sri Purnomo), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini dilakukan, Selasa, 30 September 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama periode 2010–2015 dan 2016–2021, diduga menyalahgunakan dana hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,518 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19.

Fokus Pasal yang Diterapkan: Pidana Pokok dan Turut Serta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat tersangka SP, berfokus pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyangkakan saudara SP melanggar dua pasal utama dalam UU Tipikor. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang merupakan pasal tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Kedua, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU yang sama, yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan," jelas Kajari Bambang Yunianto.

Kajari Sleman menambahkan bahwa kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya peran serta atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

 

Foto Tersangka Sri Purnomo mantan Bupati Sleman, periode 2010–2015 dan 2016–2021. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Tersangka Sri Purnomo mantan Bupati Sleman, periode 2010–2015 dan 2016–2021. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



"Penerapan Pasal 55 ini menunjukkan bahwa kami masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait lainnya yang berperan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata ini," tegasnya.

Modus Penyimpangan Melalui Peraturan Bupati

Perbuatan yang menjerat SP adalah penerbitan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020 pada 27 November 2020, yang mengatur alokasi dan penetapan penerima hibah.

"Modus yang dilakukan Saudara SP adalah dengan memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditentukan, dan hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pariwisata," ungkap Kajari Sleman.

Penyimpangan ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Proses Hukum Lanjut

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sleman telah memeriksa kurang lebih 300 orang saksi secara simultan dan telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat dan sarana media elektronik, termasuk HP.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Kembali disampaikan penyidik Kejari Sleman terus mendalami peran pihak-pihak yang terkait. Untuk tersangka SP sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali pada tahap penyidikan.

"Meskipun statusnya telah kami naikkan menjadi tersangka hari ini, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kami akan berkoordinasi dan melakukan upaya sesuai ketentuan untuk mempermudah proses pembuktian di pengadilan," jelas Kajari Sleman Bambang Yunianto sembari menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sleman. (*)

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?
Baca Sebelumnya

Kepala Kampung Wormon Kokoda Alokasikan Dana Desa untuk Tanam Padi

Baca Selanjutnya

Kedatangan Valentino Rossi di Indonesia Disambut Antusias Para Fans

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Penyalahgunaan Wewenang Kerugian Keuangan Negara Mantan Bupati Sleman Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020 Hasil Audit BPKP Kejari Sleman Sri Purnomo Pemkab Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar