Eksepsi TPPU Narkotika Kandaskan Upaya "Crazy Rich" Haji Sutar, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

13 Jan 2026 05:40

Headline

Thumbnail Eksepsi TPPU Narkotika Kandaskan Upaya "Crazy Rich" Haji Sutar, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan sela perkara TPPU narkotika di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk membatalkan dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika, resmi kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan memastikan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin 12 Januari 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar. Agenda sidang khusus membahas keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haji Sutar hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lain, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil eksepsi tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ahmad Samuar saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, Sutarnedi disebut diduga mencuci uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Aktivitas itu dilakukan melalui sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta berlangsung di wilayah hukum PN Palembang.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi dan Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar sepanjang 2012–2024, melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ungkap JPU di persidangan.

Selain aliran dana mencurigakan, jaksa juga membeberkan sejumlah aset yang telah disita, meliputi tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menandai dimulainya babak krusial pembuktian dalam perkara.(*) 

Baca Sebelumnya

Layanan Publik di Atas Aturan: Mengapa Pemkab Sleman Ikut Campur Urusan Jalan Provinsi di Tempel?

Baca Selanjutnya

Regenerasi Strategis Adhyaksa Sumsel, Ini List Lima Kajari Baru Resmi Mengemban Amanah

Tags:

Crazy rich viral bandar Narkotika Sidang TPPU pencucian uang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar