Eksekusi Aset Lelang di Sukarami Berjalan Lancar, PN Palembang Kedepankan Pendekatan Humanis

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

8 Apr 2026 19:08

Thumbnail Eksekusi Aset Lelang di Sukarami Berjalan Lancar, PN Palembang Kedepankan Pendekatan Humanis
Suasana pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Hotel Berlian, Sukarami KM 9, Palembang, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Jalan Sukarami KM 9, tepatnya di Hotel Barlian, Kota Palembang, Rabu 8 April 2026, berlangsung dengan pengamanan ketat. Kendati demikian, pendekatan persuasif terlebih dahulu dilakukan yang kemudian berujung tindakan tegas.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang atas objek yang telah sah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujar Sumargi kepada awak media.

Foto Jajaran tim Pengadilan Negeri Palembang bersama kuasa hukum pihak pemohon berfoto usai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Hotel Berlian, Sukarami KM 9, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Jajaran tim Pengadilan Negeri Palembang bersama kuasa hukum pihak pemohon berfoto usai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Hotel Berlian, Sukarami KM 9, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Ia menjelaskan, sebelum langkah paksa diambil, pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.

“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.

Karena tidak adanya itikad kooperatif di tahap awal, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pembongkaran akses masuk yang terkunci.

“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” tegas Sumargi.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Meski demikian, pendekatan komunikasi tetap dijaga sepanjang proses berlangsung. Hasilnya, pihak termohon akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia mengosongkan sebagian objek secara mandiri.

“Termohon akhirnya mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan oleh para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada pemohon.

“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tutup Sumargi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp., mengapresiasi jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif meski sempat menghadapi hambatan.

“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada kendala, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.

Kevin juga menyoroti profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman selama proses berlangsung. Sebagai bentuk itikad baik, pihak pemohon memberikan toleransi waktu bagi termohon untuk mengamankan barang-barangnya.

“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon terkait pengambilan barang.

“Silakan berkomunikasi dengan kami, kami terbuka,” katanya.

Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Pengurus Gerkatin 2023–2028 Kota Kediri Dilantik, Mbak Wali: Perkuat Komitmen Kota Inklusif

Baca Selanjutnya

Krisis Minyak Global Imbas Konflik Iran-AS, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang eksekusi Aset

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H