Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Jelas

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

1 Des 2025 13:15

Thumbnail Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Jelas
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Eka Suryo Prihantoro Eks Kadiskominfo Sleman (kanan) menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Foto: Lik Is/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, melalui tim Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnomo Wibowo, dengan Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Soebetti. Pengajuan nota keberatan ini dilakukan setelah persidangan sepekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY membacakan Surat Dakwaan terhadap Eka Suryo Prihantoro. Pihak terdakwa menilai Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscure libel), sehingga dimohonkan untuk dibatalkan demi hukum.

Eksepsi ini diajukan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum No Reg Perk: RPK.Sus-10/M.4.11/Ft.1/2010/2025 tertanggal 12 November 2025, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk.

Tim Penasihat Hukum yang mendampingi Eka Suryo Prihantoro (seorang Aparatur Sipil Negara/ASN) dalam persidangan ini terdiri dari Priyana Suharta, HA Muslim Murjiyanto, dan Sita Damayanti Oningtyas, dari Law Office Priyana Suharta & Associates.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

HA Muslim Murjiyanto, selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Salah satu keberatan utama adalah JPU dianggap mencampuradukkan dua kejadian pengadaan yang berbeda, yakni pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 dengan Pengadaan Back Up System Data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC. Padahal, menurut Tim Penasehat Hukum, kedua kegiatan tersebut melibatkan entitas pelaksana yang berbeda dan memiliki mekanisme pengadaan yang berbeda pula.

Selain itu JPU juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan Tempus Delicti (waktu kejadian tindak pidana).

Pihak terdakwa juga menyoroti kerancuan JPU karena mencampuradukkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan uang yang diklaim diterima Terdakwa sebesar Rp 901.000.000,00. Hal ini menyebabkan dakwaan dinilai tidak lengkap dan kabur.

Pengadaan Diklaim Untungkan Pemda

Selain menolak dakwaan secara formal, tim Penasihat Hukum membantah substansi bahwa perbuatan Terdakwa merugikan negara. Mereka mengklaim pengadaan jalur bandwidth baru yang dilakukan setelah Terdakwa mengevaluasi kebutuhan layanan internet justru memberikan keuntungan.

Terdakwa menyatakan bahwa kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP-3) menghasilkan layanan dan benefit tambahan yang melebihi biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Sleman.

Contohnya, pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 300 juta, Pemda Sleman mendapatkan layanan senilai Rp 469.000.000,00, termasuk diskon besar, gratis sewa Local Loop, dan gratis sewa Colocation server.

Demikian pula, pada tahun 2023 dan 2024, meskipun anggaran yang dikeluarkan masing-masing Rp 1,8 miliar, benefit yang didapatkan Pemda Sleman diklaim bernilai jauh lebih tinggi, disertai penambahan kapasitas bandwidth serta berbagai fasilitas gratis lainnya seperti kabel Fiber Optic dan perangkat akses poin.

"Fakta-fakta hukum sengaja tidak dimunculkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan untuk membuat kesan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Terdakwa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Padahal tidak ada tujuan lain dari Terdakwa yaitu untuk meningkatkan layanan internet guna menunjang pelayanan kepada masyarakat, demikian pernyataan kami selaku tim Penasihat Hukum," jelas Muslim Murjiyanto.

Permintaan Rehabilitasi

Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk untuk mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan pada 1 Desember 2025 dan memberikan amar putusan. Permintaan utamanya adalah Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terdakwa Eka Suryo Prihantoro.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Selain itu, mereka memohon agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan Terdakwa ditetapkan dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya (Rehabilitasi). (*)

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan
Baca Sebelumnya

Marak Judi Sabung Ayam di Tamberu Daya, Polsek Sokobanah Intensifkan Langkah Pencegahan

Baca Selanjutnya

Detik-Detik Khofifah Menangis di Podium Hari Guru! Tersedu Sebut Nama Guru SD dan SMA, Minta Kadisdik Lanjutkan Sambutan

Tags:

Korupsi Bandwidth Sleman Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kejati DIY Nota Keberatan eksepsi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet HA Muslim Murjiyanto HUKUM

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar