Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Sep 2025 16:47

Thumbnail Eks Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Mantan Kades Sukamenang, Jamel Abdul Yazer, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp744 juta. Senin 29 September 2025 (Foto: Polres Muratara)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi dana desa kembali mencuat di Musi Rawas Utara (Muratara). Mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2019–2021.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Surat pemberitahuan resmi pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin 29 September 2025.

Baca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?

Hasil audit BPK RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 mengungkap adanya penyimpangan serius. Total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.

Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin merinci modus yang dilakukan tersangka selama tiga tahun menjabat.

1. Mark-up kegiatan fisik: mempertanggungjawabkan belanja pembangunan desa yang tidak sesuai realisasi, merugikan negara sebesar Rp556.372.619.

2. Pemotongan hak perangkat desa: tidak menyalurkan gaji dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun, dengan kerugian Rp187.705.860.

Baca Juga:
Saksi Ahli BPKP Sebut Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan mengabaikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

Atas perbuatannya, mantan Kades Sukamenang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bukti sudah jelas, modus sudah terang. Kini tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya,” tegas IPTU Nasirin.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar transparan dalam mengelola dana desa yang semestinya untuk pembangunan masyarakat, bukan memperkaya diri sendiri.(*) 

Baca Sebelumnya

Layaknya Hidup di Pedesaan, Hotel Padi Heritage Malang Hadirkan Nuansa Slow Living di Lahan Hijau

Baca Selanjutnya

KIM Awards 2025 Kota Batu Munculkan 5 Kategori Penghargaan

Tags:

Korupsi Dana Desa musi rawas utara Kepolisian Muratara Penyelewengan dana

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda