Eks Bupati Kustini Disebut dalam Dua Perkara Korupsi Sleman, Jaksa Didesak Segera Periksa

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

17 Jan 2026 19:20

Thumbnail Eks Bupati Kustini Disebut dalam Dua Perkara Korupsi Sleman, Jaksa Didesak Segera Periksa
Sosok Kustini Sri Purnomo, saat jadi Bupati Sleman dan memberikan sambutan dalam sebuah acara kedinasan. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Nama mantan Bupati Sleman periode 2021-2025, Kustini Sri Purnomo, kian santer disebut dalam fakta persidangan dua perkara korupsi besar yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Meski namanya berulang kali muncul dalam dakwaan maupun kesaksian saksi kunci, hingga kini Kustini belum pernah tersentuh pemeriksaan oleh korps adhyaksa.

Disposisi "Selesaikan" ke BKAD

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth Kabupaten Sleman tahun 2022 yang digelar Senin, 12 Januari 2026, peran Kustini mulai terkuak secara spesifik. Saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, mengungkap adanya alur administrasi yang melibatkan pucuk pimpinan daerah saat itu.

Terungkap bahwa nota dinas yang diajukan oleh Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro kepada Bupati Sleman, langsung direspons oleh Kustini yang saat itu menjabat Bupati dengan disposisi bertuliskan "selesaikan" yang ditujukan kepada BKAD Sleman. Instruksi singkat tersebut diduga menjadi lampu hijau bagi BKAD untuk memproses anggaran proyek yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantara (ESP), sebagai terdakwa.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Hibah Pariwisata dan Korelasi Pilkada

Tak berhenti di situ, nama Kustini juga disebut-sebut di dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang menjerat suaminya, Sri Purnomo (SP). Dalam sidang yang juga berlangsung Senin, 12 Januari 2026 tersebut, saksi Kus Endarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan pernyataan krusial terkait momentum penyaluran dana.

Kus Endarto menyebut, jika merujuk pada garis waktu (timeline) kegiatannya, penyaluran dana hibah tersebut memiliki kaitan erat dengan agenda Pilkada.

Urgensi Hukum dan Transparansi

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Menyoal belum tersentuhnya Kustini oleh proses hukum, padahal namanya disebut oleh saksi, masuk dalam surat dakwaan, bahkan muncul dalam persidangan dan disinggung langsung oleh majelis hakim dalam perkara Eka Suryo Prihantara.

Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH memberikan catatan kritis.

Terkait perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman, menurut Iwan, dari konteks ini Kustini dinilai sebagai pihak yang berada di pusat pusaran kepentingan. "Posisinya sebagai objek," jelasnya.

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa jika merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjerat Sri Purnomo dengan pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Maka Kustini sangat layak dan bisa diperiksa berdasar UU tersebut.

"Secara formil, dirinya memang memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian di muka persidangan dalam perkara suaminya. Namun, merujuk pada pasal-pasal UU KKN. Serta demi transparansi hukum, kehadirannya sangat diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas fakta-fakta yang muncul di persidangan," tegas Iwan Setyawan, di Yogyakarta, Sabtu 17 Januari 2026.

Ia menambahkan, terkait instruksi "selesaikan" dalam disposisi perkara Bandwith tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah itu merupakan perintah sesuai prosedur atau bentuk intervensi.

"Demi integritas peradilan, peran yang bersangkutan harus terang benderang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaan Negeri Sleman belum memberikan sinyal terkait pemanggilan Kustini sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sementara Kustini memilih tutup mulut dan menghindar tiap kali di tanya wartawan di sela menghadiri persidangan suaminya. (*)

Baca Sebelumnya

Krisis Adab dalam Pendidikan: Membaca Kekerasan Guru dan Murid dari Perspektif Ta’dib

Baca Selanjutnya

ACL Robek, Pemain Belakang Arema FC Dipastikan Absen Sampai Akhir Musim

Tags:

Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Korupsi Bandwidth Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kustini Sri Purnomo Sri Purnomo Pemkab Sleman Kejaksaan Negeri Sleman Kasus Korupsi 2026

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar