Edi Kurir Sabu 296 Gram di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

1 Okt 2025 21:55

Thumbnail Edi Kurir Sabu 296 Gram di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat majelis hakim membacakan vonis 8 tahun penjara atas kasus peredaran sabu seberat 296 gram. Rabu 01 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengedar narkotika. Kali ini, Junaidi Alias Edi (40) divonis hukuman 8 tahun penjara kepada dirinya setelah terbukti membawa sabu seberat 296,62 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Palembang, Rabu 01 Oktober 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti SH dari Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus ini bermula dari operasi intelijen BNNP Sumsel pada 1 Mei 2025. Petugas membuntuti terdakwa yang mengendarai motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju Lorong 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Di lokasi, ia bertemu dengan seorang bandar berinisial Cek Yus (kini buron). Dari bandar itu, ia menerima kotak kipas angin portable warna silver putih. Namun barang tersebut ternyata berisi tiga bungkus sabu seberat hampir 300 gram.

Saat kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang, Sako, Palembang, Junaidi langsung disergap tim BNNP.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Meski terdakwa sudah divonis, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Bandar besar berinisial Cek Yus, yang menjadi pemasok sabu, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*) 

Baca Sebelumnya

Pilihan Menginap Dekat Ikon Kota Malang, Whiz Prime Hotel Tawarkan Kenyamanan di Jantung Kayutangan Heritage

Baca Selanjutnya

Ketua Baru PPBI Sampang Ahmad Hakiki Usung Semangat Jahema, Ini Maknanya

Tags:

Bandar sabu Indonesia darurat Narkoba sidang pengadilan kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar