KETIK, BATU – Praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga berlangsung tanpa pengawasan di Kota Batu menuai perhatian publik. Selain dianggap melanggar hukum, kondisi ini juga dinilai merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.

Fenomena yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga marak terjadi di sejumlah kawasan strategis, mulai Alun-Alun Kota Batu, Pasar Pagi, hingga Pasar Induk Among Tani.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Komite Hubungan Strategis Peradi Malang Raya, Suwito Joyonegoro, S.H., M.H., menilai seluruh paguyuban PKL di Kota Batu perlu segera melakukan pembenahan organisasi agar pengelolaan pedagang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah penataan tersebut harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Paguyuban PKL di Kota Batu sudah waktunya melakukan penataan organisasi secara serius. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara manusiawi agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pengurus maupun anggota,” paparnya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca Juga:
5 Wisata Malam Keluarga di Kota Batu,  Nikmati City Light dan Wahana Seru

Ia menegaskan, lapak atau tempat usaha yang difasilitasi pemerintah semestinya digunakan untuk berdagang, bukan diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.

Namun kenyataannya, praktik tersebut disebut masih berlangsung tanpa pengawasan maupun tindakan tegas.

Karena itu, Suwito meminta para ketua paguyuban lebih disiplin dalam mengelola administrasi dan keanggotaan pedagang, termasuk melakukan validasi ulang terhadap anggota yang sudah tidak lagi aktif berjualan.

“Data anggota harus dibersihkan. Pedagang yang sudah lama tidak berjualan semestinya dicabut haknya dan digantikan oleh masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan tempat usaha,” katanya.

Baca Juga:
DPRD dan Perumdam Kota Batu Tinjau Sumber Genengan, Pemanfaatan Tak Ganggu Irigasi Petani

Ia juga mengingatkan bahwa sebuah paguyuban tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. 

Menurutnya, organisasi yang sah wajib memiliki legalitas resmi, susunan pengurus yang jelas, serta aturan internal berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Paguyuban harus memiliki akta pendirian, kepengurusan yang sah, serta aturan tertulis mengenai mekanisme keanggotaan. Semua itu wajib dijalankan agar organisasi tidak bertindak semaunya sendiri,” tegasnya.

Suwito mengaku menemukan sejumlah praktik yang dinilai menyimpang di lapangan. Salah satunya, adanya anggota PKL yang sudah bertahun-tahun tidak aktif berdagang namun namanya masih tercatat sebagai pemilik lapak.

Di sisi lain, ketika ada calon pedagang baru yang ingin masuk, mereka justru diminta membayar sejumlah uang dengan nominal besar agar dapat menempati lokasi berjualan tersebut.

“Ada calon pedagang baru yang diminta membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan lapak. Padahal anggota lama yang sudah tidak aktif tetap dipertahankan. Praktik seperti ini jelas bermasalah dan berpotensi melanggar hukum,” paparnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait agar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Pemerintah harus segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini terus berlangsung. Jangan sampai di kemudian hari justru memunculkan konflik hukum yang lebih besar dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.