Duduki Lahan Orang dan Jual Perabotan, Lima Anggota Ormas Ditangkap

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

3 Jun 2025 19:41

Thumbnail Duduki Lahan Orang dan Jual Perabotan, Lima Anggota Ormas Ditangkap
Lima pelaku pendudukan lahan dan menjual perabotan tanpa izin hanya tertunduk saat dibekuk polisi, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) karena diduga menduduki lahan milik orang lain dan menyewakannya. Lima pelaku yang ditangkap berinisial MS (45), M (41), B(25), AA (23), dan IZ (42).

"Ini setelah pemilik lahan tidak ada di tempat, maka kelima tersangka menyewakan lahan serta memasangkan bendera dari ormas mereka," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa, 3 Juni 2025.

AKBP Aris menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran berbeda. Peran MS yang mempunyai ide menyewakan lahan, kemudian M menarik uang sewa untuk disetor ke MS. Sementara B, AA, dan IZ berperan mengambil perabotan di dalam rumah kemudian dijual.

"Peran ini sudah dilakukan pelaku untuk menguasai lahan yang bukan milik kelimanya," ucapnya.

Selama melakukan aksi, kelima pelaku ini menguasai beberapa lahan yang ada di tiga titik lokasi yang diberi penanda bendera di kawasan Keputran Surabaya. Yakni Jalan Keputran No.24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kemudian para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp1.250.000 dari hasil menjual sejumlah perabotan rumah. Sedangkan total uang hasil sewa yang didapatkan pelaku masih didalami penyidik.

“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan,” ucap AKBP Aris.

Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, ormas yang menaungi para pelaku ini tidak terdaftar resmi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur (Jatim), sehingga disebut ilegal.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat sejumlah pasal, beberapa di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” pungkas Perwira dengan melati 2 dipundaknya. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

BPBD Jatim dan Kompas Institut, Gelar Pelatihan Komunikasi Kreatif Masyarakat Siaga Jelang Bulan PRB 2025

Baca Selanjutnya

Komisi E DPRD Jatim: Raperda PPA Jawab Tantangan Era Digital

Tags:

Ormas Polrestabes Surabaya Satreskrim Polisi Kriminal Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar