Dua Kurir Sabu Dibekuk dalam Penyamaran Polisi, Transaksi Rp56 Juta di Depan Mata Buyar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Okt 2025 18:05

Thumbnail Dua Kurir Sabu Dibekuk dalam Penyamaran Polisi, Transaksi Rp56 Juta di Depan Mata Buyar
Tiga saksi dari kepolisian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamasari, SH, dalam sidang kasus narkotika yang menyeret dua terdakwa Agus Salim dan Abdul Kadir di PN Palembang. Kamis 16 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Agus Salim dan Abdul Kadir, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi dengan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamasari, SH, menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian, Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa ditangkap setelah tim kepolisian melakukan operasi undercover buy (penyamaran pembelian narkoba). Polisi menyamar untuk membeli sabu seberat 100 gram dari jaringan yang dikendalikan Abdul Kadir.

Menurut keterangan saksi dari kepolisian, penangkapan bermula saat Abdul Kadir meminta bantuan seorang buronan bernama Yulizar (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli. Yulizar kemudian mengajak terdakwa Agus Salim mengantarkan sabu dengan imbalan Rp50 juta.

“Ketika kami mengamankan Abdul Kadir dan Agus Salim, Yulizar berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap salah satu saksi polisi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 98,38 gram. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun, Majelis Hakim sempat menanyakan perihal berkas perkara yang tidak mencantumkan hasil tes positif narkotika terhadap kedua terdakwa.

“Dalam berkas ini tidak ada dilampirkan bahwa kedua terdakwa positif sebagai pengguna narkotika,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kasus ini berawal pada 9 Juni 2025, ketika polisi menyamar untuk membeli sabu di kawasan Jalan Raya Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat transaksi berlangsung, polisi langsung meringkus Abdul Kadir dan Agus Salim, sementara Yulizar berhasil melarikan diri ke arah rawa-rawa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. (*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Daerah

Baca Selanjutnya

Kafe Bintang di Obi: Surga Kelam Berbalut Izin, Kuburan Gelap bagi Perda Halsel

Tags:

Peredaran Narkotika Indonesia darurat Narkoba Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend