Dua Kurir Sabu Dibekuk dalam Penyamaran Polisi, Transaksi Rp56 Juta di Depan Mata Buyar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Okt 2025 18:05

Thumbnail Dua Kurir Sabu Dibekuk dalam Penyamaran Polisi, Transaksi Rp56 Juta di Depan Mata Buyar
Tiga saksi dari kepolisian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamasari, SH, dalam sidang kasus narkotika yang menyeret dua terdakwa Agus Salim dan Abdul Kadir di PN Palembang. Kamis 16 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Agus Salim dan Abdul Kadir, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi dengan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamasari, SH, menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian, Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa ditangkap setelah tim kepolisian melakukan operasi undercover buy (penyamaran pembelian narkoba). Polisi menyamar untuk membeli sabu seberat 100 gram dari jaringan yang dikendalikan Abdul Kadir.

Menurut keterangan saksi dari kepolisian, penangkapan bermula saat Abdul Kadir meminta bantuan seorang buronan bernama Yulizar (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli. Yulizar kemudian mengajak terdakwa Agus Salim mengantarkan sabu dengan imbalan Rp50 juta.

“Ketika kami mengamankan Abdul Kadir dan Agus Salim, Yulizar berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap salah satu saksi polisi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 98,38 gram. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun, Majelis Hakim sempat menanyakan perihal berkas perkara yang tidak mencantumkan hasil tes positif narkotika terhadap kedua terdakwa.

“Dalam berkas ini tidak ada dilampirkan bahwa kedua terdakwa positif sebagai pengguna narkotika,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Kasus ini berawal pada 9 Juni 2025, ketika polisi menyamar untuk membeli sabu di kawasan Jalan Raya Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat transaksi berlangsung, polisi langsung meringkus Abdul Kadir dan Agus Salim, sementara Yulizar berhasil melarikan diri ke arah rawa-rawa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. (*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Daerah

Baca Selanjutnya

Kafe Bintang di Obi: Surga Kelam Berbalut Izin, Kuburan Gelap bagi Perda Halsel

Tags:

Peredaran Narkotika Indonesia darurat Narkoba Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar