KETIK, SLEMAN
– Langkah hukum beruntun menghantam eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji. Setelah resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) dengan nilai kerugian Rp 1,74 miliar, pada hari yang sama ia di kabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dalam kluster korupsi baru ini, nilai kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar, yakni menyentuh angka Rp 4,22 miliar.
Pemberantasan mafia tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kini kembali menyasar level birokrasi pemerintahan kalurahan. Pola penyelewengan yang memanfaatkan celah jabatan di tingkat desa pun mulai dikuliti oleh aparat penegak hukum secara berlapis.
Kasus Lahan Gandok
Kasus pertama yang menjerat Reno dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, mengungkapkan bahwa penahanan Reno dilakukan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Pria yang kini berusia 48 tahun tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan penuh yang dimilikinya saat menjabat sebagai lurah aktif.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Mesin Susu, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM
Penyimpangan tersebut terendus dalam pemanfaatan tanah kas desa yang berstatus sebagai tanah pelungguh di Dukuh Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan pengelolaan ini berlangsung selama kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Reno diketahui sengaja menyewakan aset desa tersebut kepada sejumlah pihak ketiga tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Padahal, izin gubernur merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pemanfaatan tanah desa.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi Reno terbilang berani. Ia secara langsung menarik sejumlah uang kompensasi dari para penyewa lahan kalurahan. Alih-alih menyetorkan uang kompensasi tersebut ke rekening kas kalurahan sebagai pendapatan asli desa untuk pembangunan masyarakat, aliran dana segar hasil kongkalikong itu justru diduga kuat masuk ke kantong pribadinya untuk memenuhi kepentingan personal.
"Hasil penyewaan berupa uang sewa sebagian diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan, namun uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan," ujar Ihsan memberikan keterangan langsung mengenai detail modus korupsi tersebut Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan DIY, aksi ugal-ugalan sang mantan lurah di Dukuh Gandok ini telah resmi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500. Atas dasar itu, penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran kompensasi, serta dokumen krusial lainnya. Reno pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Korupsi Persil 88
Namun, ketika proses hukum di kepolisian sedang berjalan, penderitaan hukum Reno belum selesai. Di hari yang sama, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status Reno (RCS) bersama mantan pejabat desa lainnya berinisial K, yang merupakan mantan Jaga Baya Condongcatur, menjadi tersangka dalam kluster korupsi TKD yang berbeda. Kali ini objek penyelewengan yang dibidik berada di tanah Kalurahan persil 88, Padukuhan Pringwulung, Condongcatur.
Langkah penetapan tersangka baru ini diambil oleh pihak kejaksaan setelah mengantongi dua alat bukti yang sah serta melakukan pemeriksaan maraton secara mendalam. Tim penyidik Kejati DIY tercatat telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi yang terdiri dari jajaran perangkat desa, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Selain itu, tiga orang ahli yang mencakup ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta auditor BPKP turut dilibatkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, membeberkan bahwa kedua tersangka baru ini dinilai telah mengkhianati amanat jabatan mereka. Sebagai unsur perangkat desa, mereka seharusnya berada di garda terdepan untuk menjaga agar aset vital berupa Tanah Kas Desa tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
"Para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar Tanah Kas Desa tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain namun para tersangka malah seolah olah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh ijin dari Gubernur DIY," kata Langgeng Prabowo dalam penjelasannya di tempat terpisah, Selasa 30 Juni 2026.
Tindakan pembiaran dan restu sewa menyewa ilegal yang dilakukan Reno dan K tersebut secara nyata menabrak ketentuan hukum dan administrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perbuatan mereka melanggar Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga:
Kawal Aksi Mahasiswa di Titik Nol Kilometer, Polda DIY Kedepankan Pelayanan HumanisLanggeng menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit resmi BPKP Perwakilan DIY Nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tertanggal 26 November 2025, praktik penyimpangan di Pringwulung ini berlangsung sangat lama, yakni sejak Januari 2017 hingga Maret 2025.
Dampak akumulatif dari pembiaran ini tidak main-main, karena berhasil memperkaya pihak yang tidak berhak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kalurahan Condongcatur senilai Rp 4.224.342.510,90.
Menurutnya kasus ini terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) atas nama Robinson Saalino.
"Ada kaitannya dengan Robinson, sebagai pihak penyewa," ungkapnya.
Konsekuensi Hukum
Meski Reno kembali menyandang status tersangka baru untuk kasus persil 88 di kejaksaan, pihak Kejati DIY memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat penahanan baru terhadapnya. Langkah ini diambil semata-mata karena posisi hukum Reno yang saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan atas kasus korupsi TKD kluster Dukuh Gandok yang sedang disidik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Nasib berbeda menimpa rekannya, mantan Jaga Baya berinisial K. Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, K langsung digelandang oleh jaksa penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan terhadap K didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026 demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan barunya di Pringwulung ini, pihak Kejati DIY menjerat Reno dan K dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsidiair, jaksa menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 di undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara yang siap menanti di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (*)