KETIK, SIDOARJO – Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo memang terlarang untuk pedagang asongan pedagang kaki lima. Namun, DPRD Sidoarjo siap menerima aspirasi para pejuang nafkah itu jika memiliki usul atau alternatif tempat berjualan yang dianggap layak. Usul itu akan disampaikan kepada Pemkab Sidoarjo.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono dan Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Achmad Muzayyin Syafrial menyampaikan itu saat ikut menemui perwakilan pedagang yang bertemu Satpol PP Sidoarjo pada Senin (4 Mei 2026) lalu.

”Hal-hal yang baik untuk Kabupaten Sidoarjo wajib kita dengarkan,” kata Muyazzin.

Dalam audiensi dan sosialisasi kepada pedagang di Mako Satpol PP Sidoarjo itu, hadir Kepala Satpol PP Yany Setyawan, Plt Kepala DLHK Sidoarjo Arif Mulyono, perwakilan pedagang, serta GRIB Jaya yang mendampingi para pedagang.

Muzayyin malam itu juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan GRIB Jaya yang mau menjembatani pedagang. Pendapat dan aspirasi para pedagang tetap diperhatikan. Tidak ada yang tidak didengarkan.

Baca Juga:
Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo Tetap Terlarang untuk PKL dan Asongan

Namun, di balik hak-hak mencari nafkah para pedagang, ada hak masyarakat lain yang juga diperhatikan. Mereka berkunjung ke Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo ingin nyaman dan aman. Jangan sampai terjadi gesekan atau senggolan yang berbuntut masalah.

Saat ini, lanjut ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sidoarjo itu, Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo sudah menjadi ikon Kabupaten Sidoarjo. Ikon itu harus dijaga bersama-sama.

Tapi, bila ada usulan tempat berdagang sebagai alternatif, DPRD Sidoarjo siap memperjuangkan. Yang pasti, sekarang, tidak ada tempat berjualan di atas Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo.

”Mohon bersabar. Ayo percaya. Kalau kita bangun alun-alun bisa, nantinya kita bangun pula tempat untuk pedagang. Semoga saling percaya,” tegas Muzayyin.

Baca Juga:
PKB Sidoarjo Kuatkan 4 Program, Jumat Hari Fraksi Jadi Andalan

Penjelasan gamblang itu ternyata belum membuat pedagang puas. Seorang perwakilan pedagang ingin bisa tetap berjualan di  Alun-Alun Jayandaru. Mungkin bisa dipertimbangkan. Meskipun tidak bisa sepenuhnya, setidaknya masih ada kesempatan bisa berjualan di sana.

”Pedagang ini 100 perse atau 80 persen sudah ber-KTP Sidoarjo. Kami ingin ada waktu atau tempat tertentu untuk bisa berjualan,” ungkapnya.

Misalnya, pedagang asongan bisa berjualan air putih. Pengunjung Alun-Alun Jayandaru tidak perlu membeli air putih jauh-jauh jika haus. Dia meminta maaf jika keinginan itu berbenturan dengan aturan dari Satpol PP Sidoarjo.

”Soal yang viral di Tiktok itu kemarin kami minta maaf. Mungkin ada kesalahpahaman,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono (tengah pakai rompi) didampingi anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Achmad Muzayyin Syafrial saat bertemu pedagang di Mako Satpol PP pada Senin (4 Mei 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Pada Sabtu (2 Mei 2026) lalu sempat terjadi insiden. Anggota Satpol PP ”diusir” oleh pedagang dari Alun-Alun Jayandaru. Padahal, mereka saat itu sedang menjalankan tugas menjaga ketertiban pengunjung.

Buntut insiden itu, seorang pedagang yang dianggap sebagai provokator akhirnya minta maaf. Satpol PP Sidoarjo pun mengadakan sosialisasi dan audiensi untuk menjelaskan lagi aturan tentang larangan berjualan di dalam Alun-Alun Jayandaru.

Saat itulah, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menegaskan, tidak mungkin membolehkan satu pedagang dan melarang pedagang lain. Pasti ada yang protes lagi.

”Kami diberi kewenangan menertibkan, kami laksanakan,” tandas Yany Setyawan.  

”Lha itu tukang delman kok boleh. Kudanya kan mengeluarkan kotoran, Pak,” ungkap pedagang.

”Saya sudah berkali-kali memberi tahu kudanya kalau tidak boleh ada di situ. Nggak ngerti-ngerti kudanya,” jawab Yany Setyawan.

Lho mesti ae, Pak. Sampeyan kan bukan keturunan Nabi Sulaiman,” ucap pedagang lagi disambut tawa hadirin.

Yany pun menyatakan lagi bahwa pedagang dipersilakan menyapaikan aspirasinya kepada DPRD Sidoarjo. Termasuk, perwakilan GRIB Jaya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono pun menyela. Dia menegaskan tidak ada tempat berjualan di dalam Alun-Alun Sidoarjo. Lokasi jualan ada di utara kantor DPRD Sidoarjo melingkar hingga ke selatan Lapas Sidoarjo. Pedagang diarahkan semua ke lokasi tersebut.

Sik dinyang maneh (kok masih ditawar lagi),” ujarnya.

Warih Andono mengajak para pedagang untuk bersabar dan melihat perkembangan selanjutnya. Dia meminta para pedagang tetap berjuala di tempat yang disediakan. Kesimpulannya, aspirasi pedagang tetap ditampung oleh para anggota DPRD Sidoarjo.

Sebelumnya diberitakan, tidak ada tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang ingin berjualan di dalam Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo. Revitaliasi Alun-Alun Jayandaru benar-benar ditujukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung. Satpol PP Sidoarjo bertugas menegakkan aturan itu.

Kesimpulan tegas itu tercapai dalam audiensi dan sosialisasi di Mako Satpol PP Sidoarjo pada Senin malam (4 Mei 2026). Audiensi itu dilakukan setelah terjadi persekusi terhadap anggota Satpol PP Sidoarjo pada Sabtu malam (2 Mei 2026).

Plt Kepala DLHK Sidoarjo Arif Mulyono menjelaskan, Alun-Alun Sidoarjo sudah lama ditunggu masyarakat. Itu terbukti dari kehadiran sekitar 12 ribu orang saat car free day (CFD) pertama pada Minggu (1 Februari 2026) lalu. Revitalisasi alun-alun memang ditujukan untuk memberikan tempat yang nyaman dan aman bagi masyarakat.

Pemkab Sidoarjo pun menyediakan berbagai fasilitas. Ada 25  titik wifi gratis, kamera CCTV, dan 20 petugas di setiap shif untuk menjaga keamanan pengunjung. Kebersihan dijaga. Kondisi toilet diperhatikan. Petugas mencegah terjadinya corat-coret maupun perbuatan maksiat yang dilakukan pengunjung di alun-alun.

”Pak Bupati, Bu Wakil Bupati, dan Bu Sekda selalu memonitor kami,” kata Arif Mulyono yang didampingi oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (KRTH) DLHK Sidoarjo Vira Murti Krida Laksmi.

Sampai saat ini, sambung Arif Mulyono, masyarakat bisa menikmati fasilitas-fasilitas dari Pemkab Sidoarjo di alun-alun. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memainkan fungsinya. Ada layanan kesehatan, perpustakaan, dan sebagainya. Pengunjung sudah nyaman.

”Dari awal memang tidak ada pedagang di dalam Alun-Alun. Tidak ada laporan pengunjung mengeluhkan tidak adanya pedagang di dalam alun-alun,” jelas Arif Mulyono.

Konsep bahwa tidak boleh ada pedagang di dalam Alun-Alun Sidoarjo itu diatur dalam Surat Keputusan tentang Pengelolaan Alun-Alun Sidoarjo. Ada pula Surat Edaran (SE) Bupati tentang itu. Pemkab Sidoarjo belajar dari masa sebelumnya. Dulu kondisi Alun-Alun Sidoarjo seperti apa, sekarang seperti apa.

”Sekarang pengunjung sudah nyaman. Mari kita pertahankan,” tegas Arif. (*)