DPRD Labuhanbatu Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Perda Larangan Truk Masuk Kota Diutak-atik

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

14 Jan 2025 16:35

Thumbnail DPRD Labuhanbatu Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Perda Larangan Truk Masuk Kota Diutak-atik
Eks terminal Padangbulan Labuhanbatu yang kini dijadikan sebagai pelataran parkir mobil/truk pengangkut barang pasca disahkannya Perda larangan truk masuk kota. (Foto: Joko/ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Anggota DPRD Labuhanbatu, Sumut khususnya panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah (Pansus Ranperda) larangan truk masuk kota, tidak akan mentoleransi jika peraturan yang telah disahkan di pengujung tahun 2024 itu, diutak-atik.

Apa yang sejak awal dirumuskan, lalu dilakukan pembahasan hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan, tidak boleh dilakukan perbedaan pelaksanaannya, terlebih berkaitan isi.

Seperti yang diungkapkan Syauqon Hilali Nur Ritonga selaku Ketua Pansus Ranperda DPRD Labuhanbatu terkait larangan truk masuk kota saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025, dia meminta agar apa yang telah ditentukan, dijalankan sesuai tertulis.

Guna memastikan kebenaran informasi penerapan aturan jam truk masuk kota Rantauprapat tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu.

Baca Juga:
Ketok Palu Paripurna, DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Dorong Perwali Rampung 6 Bulan

"Sejatinya, apa yang sudah dirumuskan, tidak boleh berbeda pelaksanaannya. Kebetulan saya masih di luar kota, nanti kita koordinasikan kebenarannya," ujar Syauqon dihubungi via telepon.

Hal senada disampaikan Hj Maisyarah politisi dari Gerindra yang juga bagian dari Pansus Ranperda. Menurutnya Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan adalah instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Fungsinya antara lain untuk menjaga ketertiban, mendukung kesejahteraan masyarakat, membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.

"Maka, jika pemberlakuannya tidak sesuai dengan yang tertulis, berarti kita sama saja dengan melanggar apa yang telah dituangkan. Berarti, ilegal," tegasnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga:
Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Terkait dengan beredarnya informasi ketidaksesuaian jam masuk kota antara perda dengan kebijakan Dishub Labuhanbatu, dia menilai perlu dilakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan dari dinas terkait.

Apa yang akan disampaikan oleh Dishub Labuhanbatu nantinya, akan membuat terang benderang 'bisik-bisik' yang kini telah menjadi konsumsi media maupun lainnya. 

"Benar, ya harus diterangkan semuanya, agar apa yang dilakukan sebelumnya seperti pembahasan, memiliki arti positif. Selain itu, ya ada penerapan regulasi yang benar. Pada prinsipnya kami hanya setuju jika pelaksanaan perda dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan," sebut Maisyarah lagi.

Diketahui, sejak awal pasca ditetapkannya Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat.

Itu disebabkan, peraturan yang telah disosialisasikan kepada pengusaha, dikabarkan memiliki perbedaan sebagian isi sesuai rancangan awal hingga penetapannya.

Seperti halnya, pada perda terbaru tersebut, telah ditetapkan bahwa truk di atas tonase 8.000 kilogram, sama sekali tidak dapat memasuki inti kota. 

Belakangan setelah disosialisasikan, muncul template yang bertuliskan bahwa truk diperbolehkan masuk kota Rantauprapat direntang waktu pukul 00.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

Namun sayang, sejumlah pejabat Dishub Labuhanbatu dimintai tanggapan terkait adanya dugaan perbedaan jam sehingga truk diperbolehkan masuk kota Rantauprapat, kesannya belum bersedia memberikan tanggapan.

Misalnya saja, Sekretaris Dishub Labuhanbatu, Fitra Mingka dimintai tanggapan terkait adanya perbedaan aturan jam truk masuk kota, Selasa, 7 Januari 2025, belum memberikan komentar.

Sedangkan Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025 menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada kepala dinas.

"Mohon maaf, tidak kapasitas saya  menjawabnya, kalau bisa langsung saja sama pak kadis, karena saya kebetulan ada meninggal dekat rumah, saya melayat," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Kepala Dishub Labuhanbatu, Said Ali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak tanggal 8 Januari 2025 hingga kini belum juga memberikan komentar apapun.(*)

Baca Sebelumnya

India Open 2025: Kandaskan Wakil Denmark, Jorji Melaju ke Babak Kedua

Baca Selanjutnya

Komisi III DPRD Kota Blitar Instruksikan Tutup Minimarket Bodong

Tags:

Ranperda perda Diutak-atik Labuhanbatu Sumut Dinas Perhubungan Pansus DPRD ilegal kepala dinas Kabid

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar