DPRD Kota Tegal Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penguatan BPR Bank Bahari

Jurnalis: Suherman
Editor: Mustopa

5 Mar 2026 17:01

Thumbnail DPRD Kota Tegal Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penguatan BPR Bank Bahari
DPRD Kota Tegal Resmikan Perda tentang kawasan tanpa rokok dan penguatan BPR Bank Bahari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 5 Maret 2026, (Foto: Humas Pemkot Tegal)

KETIK, TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan kedua perda tersebut. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan, dan saran sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Ia berharap keberadaan kedua perda tersebut dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat, baik dalam peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan BPR Bank Bahari maupun perlindungan kesehatan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok. 

"Peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok," pungkasnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. 

Kawasan yang menjadi cakupan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

"Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat," jelas Nur Fitriani.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, menyampaikan bahwa Perda tentang BPR Bank Bahari Kota Tegal bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

"Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.(*)

Baca Sebelumnya

Senyum Penunggu Pasien saat Kebagian Takjil Ramadan di RSUD dr. Darsono Pacitan

Baca Selanjutnya

Safari Ramadan Kepala BP Batam, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Tags:

DPRD Kota Tegal Perda Kawasan Tanpa Rokok BPR Bank Bahari Kota Tegal Pemerintah Daerah Kesehatan Masyarakat Ekonomi daerah

Berita lainnya oleh Suherman

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

11 April 2026 21:10

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

7 April 2026 18:49

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

6 April 2026 19:35

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

1 April 2026 19:35

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

31 Maret 2026 18:55

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar