KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang resmi menyerahkan 20 poin rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang. Dari puluhan catatan tersebut, sektor pendidikan menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan tajam dari legislatif.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Malang, Indra Permana, menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru non-PNS di sekolah swasta.
"Bahwa untuk guru Non-PNS di swasta perlu perhatian untuk insentif yang diterima. Pemerintah Kota Malang wajib mengalokasikan anggaran untuk insentif guru SD dan SMP swasta," ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya dilakukan perbaikan terhadap manajemen pendidikan. Terlebih pada 31 Januari 2026 ini Kota Malang masih mencatat adanya 4.325 anak tidak sekolah (ATS) yang belum juga dituntaskan.
Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar"Perlu perbaikan manajemen pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Karena dari data verval ATS, sejumlah 4.325 ATS belum tuntas," tegasnya.
Guna menekan angka ATS, DPRD mendorong Pemkot Malang untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, Pemkot Malang harus menyusun regulasi tentang pendirian lembaga pendidikan baru, khususnya di jalur pendidikan nonformal.
"Pemerintah Kota Malang perlu menyusun regulasi terkait pendirian lembaga pendidikan baru, khususnya di jalur pendidikan nonformal," katanya.
Penandatangan LKPJ oleh Ketua DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin 13 April 2026 di DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Baca Juga:
Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di MalangIndra juga menyebut masih banyak jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Kondisi tersebut membuat penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang semakin tidak maksimal.
"DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," tegas politisi PKS Kota Malang tersebut.
Selain banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah, Kota Malang juga mengalami krisis kekurangan guru. Kondisi ini dinilai kontradiktif mengingat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilakukan.
"Sudah ada pengangkatan PPPK, sehingga satuan pendidikan masih mengangkat guru baru untuk memenuhi kebutuhan kekurangan guru di masing-masing satuan Pendidikan. Maka DPRD Kota Malang meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk memenuhi kekosongan guru di jenjang SD maupun SMP," ungkap Indra.
Meski Pemkot Malang sudah memiliki program beasiswa untuk mendukung pendidikan, Indra menilai pemerintah masih perlu merumuskan dasar kebijakan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran.
"Perlunya perumusan dasar kebijakan terkait pemberian beasiswa baik variabel jumlah, variabel jenjang, prestasi, prioritas sasaran yang harus tepat, dan keberlanjutan penerima beasiswa," ujarnya.
Selain masalah pendidikan, DPRD Kota Malang juga menyoroti penurunan angka kemiskinan. Pada tahun 2025 lalu, angka kemiskinan di Kota Malang turun menjadi 3,85 persen.
"Penurunan angka kemiskinan di Kota Malang menjadi 3,85 persen pada tahun 2025 perlu diapresiasi," kata Indra.
Namun, ia juga meminta agar penurunan angka kemiskinan ini dapat disikapi dengan hati-hati. Mengingat penurunan persentase angka kemiskinan tidak serta merta mencerminkan penurunan kerentanan ekonomi.
"Terutama dengan adanya kenaikan garis kemiskinan dan masih tingginya jumlah penduduk miskin ekstrem. Kondisi ini dibuktikan dengan TPT yang masih relatif tinggi," jelasnya.
Menanggapi poin-poin rekomendasi tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan pihaknya tengah mengkaji usulan penambahan tenaga guru. Namun, ia mengakui adanya kendala regulasi pusat terkait postur anggaran.
Pada APBN 2027 mendatang, pemerintah pusat membatasi belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran. Saat ini, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang beban belanja pegawainya masih melampaui batas tersebut.
"Kita di APBN 2027 besok kan sudah disyaratkan tidak boleh lebih dari 30 persen (untuk belanja pegawai). Jadi satu PR bersama tidak hanya di Kota Malang tapi seluruh kabupaten-kota ini rata-rata kan di atas 30 persen apalagi tanggung jawab dari PPPK ini kan menjadi beban sendiri untuk biaya kepegawaian," kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu memastikan bahwa Pemkot Malang tidak akan melakukan pengurangan PPPK. Untuk sementara, kemungkinan penambahan masih harus dibahas lebih lanjut melalui koordinasi dan penyesuaian sistem yang ada.
"Kita tidak akan mengurangi PPPK. Nah nanti kita lihat dengan sistemnya saja nanti kita koordinasi, ya," tutup Wahyu.(*)