DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Perda Minol Usai Kontroversi King Abdi di Medsos

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jul 2025 18:05

Thumbnail DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Perda Minol Usai Kontroversi King Abdi di Medsos
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Foto: Lutfia Indah/Ketik)

KETIK, MALANG – Celah regulasi dalam peredaran dan promosi minuman beralkohol (minol) secara digital menjadi sorotan di Kota Malang. Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang dinilai belum mengatur secara spesifik terkait endorsement atau iklan di media sosial.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai evaluasi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan untuk memperkuat regulasi tersebut.

"Kita akan evaluasi supaya tidak terjadi lagi. Makanya nanti dalam hearing (rapat dengar pendapat) kita akan panggil beberapa pihak untuk mengantisipasi," ujar Trio, Jumat, 18 Juli 2025.

Konten promosi toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, oleh King Abdi menuai sorotan publik. Toko tersebut belakangan diketahui belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Terkini, King Abdi, yang dikenal sebagai influencer sekaligus pengusaha kuliner, telah memenuhi panggilan Polresta Malang Kota. Ia mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Trio tidak menampik bahwa kemajuan zaman membuat promosi melalui media sosial semakin masif. Apabila kondisi ini tidak diimbangi dengan aturan terkait publikasi dan promosi produk, dikhawatirkan dapat semakin tidak terkendali.

"Orang beriklan kan sudah memanfaatkan influencer, medsos untuk mempromosikan produknya. Kita nanti sama-sama, termasuk melibatkan Kominfo di dalam setiap aturan terkait publikasi atau promosi produknya," lanjutnya.

Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 melarang penjualan minol dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, serta lembaga pendidikan. Meskipun demikian, Trio menyebutkan bahwa aturan terkait iklan minol telah mengikuti Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

"Hal itu bisa ditarik terkait peraturan di atasnya. UU sudah jelas, seperti rokok kan tidak boleh secara vulgar dikampanyekan. Nah ini bisa seperti itu. Bukan hanya perda tapi aturan di atasnya juga dilanggar," ucap Trio.

Trio mengecam tindakan influencer maupun pemilik toko yang dinilai terlalu provokatif dan tidak memahami batasan. Ia meminta agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aksi promosi minol tersebut.

"Peredaran minol ada aturan karena dia termasuk barang yang dikontrol. Berarti gak boleh sembarangan, secara vulgar mengajak atau mengampanyekan. Kami minta ke pemerintah ataupun kepolisian untuk memanggil dan mengusut," tegasnya.

Peristiwa ini juga dapat dijadikan momentum bagi Pemkot Malang untuk menegakkan aturan secara menyeluruh. Salah satunya dengan memantau seluruh toko yang menjual minol.

"Ini momentum bagi pemerintah untuk mengecek seluruh toko yang menjual minol seperti apa. Jangan sampai membuat keresahan dan situasi Kota Malang jadi gak kondusif atau liar dan bebas terkait penjualan minol," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Eduardo Perez Senang, Pemain Persebaya Banyak Perkembangan Jelang Lawan PSS

Baca Selanjutnya

HPBI Lumajang Temukan Kartu E-Pajak Pasir Liar, Siapa Dalangnya ?

Tags:

King Abdi perda minol Kota Malang Toko Miras Sari Jaya 25 Trio Agus Purwono DPRD Kota Malang minuman keras Sari jaya 25

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar