KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak inspektorat untuk mengusut dugaan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko setelah pihaknya mendengar adanya dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP diberhentikan karena diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai pemkot.
"Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini," katanya, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, potensi praktik serupa perlu diantisipasi pada organisasi perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, kecamatan hingga kelurahan memiliki celah yang perlu diawasi karena intens berinteraksi dengan publik.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Minta Penerima Desil Tepat Sasaran, Prihatin Mahasiswa Berprestasi Terancam Putus Kuliah“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kerugian yang dialami korban dari praktik itu tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang sepenuhnya harus dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, korban dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Dalam kesempatan yang sama, Yona mengimbau untuk lebih cerdas dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis oknum yang meminta imbalan untuk meloloskan menjadi pegawai pemkot.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 RIPihaknya, melalui Komisi A DPRD Surabaya, memastikan bakal bergerak mengevaluasi pengawasan internal dan menegaskan bahwa semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Komisi A akan mengagendakan pemangilan terhadap inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret," pungkasnya. (*)