KETIK, BANGKALAN – DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Bangkalan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangkalan Tahun 2026–2046, Senin, 24 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bangkalan H. Moch. Rofik. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Ismet Efendi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Penyampaian nota penjelasan menjadi tahapan awal pembahasan Raperda yang diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menentukan arah pembangunan sektor industri hingga dua dekade mendatang.

Wakil Ketua III DPRD Bangkalan H. Moch. Rofik menyambut baik rencana pembangunan industri tersebut. Menurutnya, industrialisasi memiliki peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Tentunya kami di legislatif mendukung adanya industrialisasi di Kabupaten Bangkalan, terutama karena diharapkan membawa dampak positif, selain menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Rofik.

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Edukasi 4.200 Mahasiswa Baru UTM

Politisi Fraksi PPP itu mengatakan DPRD mendorong agar pembahasan Raperda segera diselesaikan sehingga Bangkalan memiliki regulasi yang jelas dalam menghadapi perkembangan sektor industri.

“Kami mendorong agar Perda tentang industrialisasi ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Meski demikian, Rofik mengingatkan agar pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada masuknya investasi. Ia menekankan masyarakat dan pelaku usaha lokal juga harus memperoleh manfaat dan kesempatan untuk berkembang.

“Jangan sampai hanya investasi yang berkembang, tetapi masyarakat dan pelaku usaha lokal juga harus mendapatkan manfaat dan kesempatan untuk berkembang,” katanya.

Baca Juga:
Dukung Industrialisasi, Imron Amin Minta SDM Madura Disiapkan

Menurutnya, DPRD akan mencermati berbagai substansi dalam Raperda tersebut pada tahapan pembahasan lanjutan, termasuk kesesuaiannya dengan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan Bangkalan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Sekda Bangkalan Ismet Efendi menjelaskan penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangkalan Tahun 2026–2046 menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mempersiapkan daerah menghadapi perkembangan industrialisasi.

“Raperda ini dalam rangka menyambut industrialisasi, salah satunya. Selain itu juga tindak lanjut dari Raperda Provinsi, supaya kita juga punya Perda ini,” jelas Ismet.

Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan industri di Bangkalan diharapkan memiliki arah perencanaan yang terukur dan berkelanjutan.

Selain menarik investasi, pembangunan sektor industri diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah penyampaian nota penjelasan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangkalan Tahun 2026–2046 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kabupaten Bangkalan.(*)