DPR Khawatir Program Tapera Jadi Sumber Korupsi Baru

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

30 Mei 2024 23:51

Headline

Thumbnail DPR Khawatir Program Tapera Jadi Sumber Korupsi Baru
Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menelisik Untung Rugi Tapera' di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron khawatir Program Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 2,5 persen gaji pekerja PNS hingga swasta per bulannya menjadi sumber korupsi baru.

Ia menyebut peluang korupsi muncul terkait pengelolaan uang yang dihimpun dari Tapera. Menurutnya, bisa saja uang tersebut sengaja diselewengkan demi meraup keuntungan. Hal ini bisa berbahaya bagi sistem keuangan negara ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Bagaimana dengan asuransi-asuransi investasi yang hari ini mogok semua, macet semua? Kasihan rakyat. Bagaimana dengan koperasi-koperasi yang menghimpun dana masyarakat?," ucap Khaeron.

"Seperti Indosurya yang misalkan kemudian tidak kembali uangnya kepada rakyat? Kan kasihan rakyat," tambahnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menelisik Untung Rugi Tapera' di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

"Kalau mau sudah lah, jangan terlalu banyak ini pengolah-pengolah keuangan ini. Nanti digunakannya kalau bukan mismanagement, korupsi ujung-ujungnya," ujar dia lebih lanjut.

Khaeron menilai sebenarnya program Tapera adalah kebijakan yang bagus. Hanya saja, perlu banyaknya pertimbangan dari seluruh pihak sebelum program ini berjalan penuh.

Pasalnya, kebijakan ini berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Pun cara mekanismenya. Menurut dia, jika program tersebut menjadi mandatori, perlu dijelaskan bagaimana dengan mereka yang tidak berutang. Apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, atau bisa diuangkan.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

"Bisa saja, aturan itu juga dua pilihan. Bagi yang telah memiliki rumah, maka tabungan ini akan dikembalikan dalam bentuk rumah masyarakat," jelasnya.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, maka akan diberikan dalam bentuk perumahan dengan pilihan-pilihan yang dekat dengan wilayah kerjaannya. Kan harusnya begitu," tegas Khaeron.

Bersifat Opsinal

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyarankan agar iuran Tapera bersifat opsional. Kewajiban iuran dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya pekerja di bidang swasta.

"Gimana kalau Tapera ini sifatnya opsional saja, yang wajib memang ada yaitu ASN, TNI-Polri, tapi kalau kepada pekerja?," ucap Trubus.

Trubus mengatakan, akan ada kerepotan yang dirasakan oleh pekerja swasta. Khususnya ketika pekerja swasta harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau pekerja swasta repotnya apa? Kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung perusahaan," tuturnya.

Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak yang terjadi dari kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut.

"Lainnya terkait ini, PP 21 (terkait Tapera) menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah," ucapnya.

Belum lagi dengan penolakan yang terjadi, jika iuran tersebut bersifat wajib, apakah ada sanksi bagi masyarakat akan menolak.

"Kalau masyarakat menolak gimana? Apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga. Arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut, seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah. "Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan," kata Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, kata Kamrussamad, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

"Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan," tandasnya.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Freddy Thie Turun Langsung Seleksi Ketat Para Calon Kepala Puskesmas Kaimana

Baca Selanjutnya

Pesan Mendalam Disampaikan Bupati Freddy Thie untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Tags:

Tapera Herman Khaeron Kamrussamad DPR RI Dialektika Demokrasi

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar