DPR Apresiasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Tapi Bukan yang Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

11 Agt 2024 00:07

Thumbnail DPR Apresiasi PP Nomor 28 Tahun 2024, Tapi Bukan yang Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto di Gedung DPR/MPR, Jakarta (6/8/2024) (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto menyampaikan apresiasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) Kesehatan.

Memang di pasal itu ada yang kontrovesial. Itu terkait upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja melalui penyediaan alat kontrasepsi. Namun, menurutnya ada pasal lain yang patut diapresiasi.

Itu terkait pasal yang mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) oleh masyarakat. Ini sekaligus bagian dari implementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dalam peraturan pemerintah ini, sudah mengatur pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Saya kira bagus sehingga ada kontrol, terutama terkait kandungan pangan olahan," ungkap Edy, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

PP Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan sejumlah aturan mengenai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Pasal 194 dari peraturan ini menyebutkan pemerintah pusat akan menentukan batas maksimal tersebut dengan koordinasi dari menteri terkait dan kementerian serta lembaga yang relevan.

"Kalau ada cukai, mengapa tidak? Ini saya pikir di negara maju juga sangat ketat, Singapura, Amerika, soal ini ketat sekali. Indonesia longgar. Jadi intinya, ini pasal baik agar teman-teman sekarang juga tahu, oh ini yang saya makan, gulanya tinggi, garamnya tinggi, lemaknya tinggi, lalu tidak jadi dimakan," jelas Edy.

Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menerapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DPR RI Pastikan Stok Sembako Aman di Gudang Bulog dan Pasar Tradisional Jombang

Edy menilai langkah ini sangat penting untuk mengendalikan konsumsi GGL dan berharap masyarakat lebih sadar akan kandungan pangan yang mereka konsumsi. (*)

Baca Sebelumnya

Oknum Warga Alue Dawah di Abdya akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Ini Penyebabnya

Baca Selanjutnya

Pesan Pj Gubernur Jatim untuk Dua Pj Bupati dan Wali Kota Baru: Tinggal 6 Bulan, Gas Pol!

Tags:

PP No.28 Tahun 2024 Pasal GGL Edy Wuynato PDIP pasal kontroversial penyediaan alat kontrasepsi

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H