DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Sarana Limbah Domestik di 128 Titik

23 September 2025 23:00 23 Sep 2025 23:00

Thumbnail DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Sarana Limbah Domestik di 128 Titik
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar ketika meninjau sarana limbah domestik dalam hal ini septik tank. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang telah membangun sarana dan prasaran air limbah domestik di 128 titik. Jumlah tersebut untuk mengcover 3 ribu KK atau 13 ribu Jiwa

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar menjelaskan, sarana prasarana limbah air domestik yang dibangun meliputi Fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) hingga septi tank.

"Pada tahun 2022 hingga 2024 kami (DPKPCK Kabupaten Malang) telah membangun sarana dan prasaran air limbah domestik di 128 lokasi pada 110 desa di 30 kecamatan," ujarnya ditulis Selasa, 23 September 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik tersebut, masuk pada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Bentuk kegiatannya meliputi pembangunan jamban keluarga, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal skala permukiman, pembangunan MCK dan septik tank.

"Jumlah penerima manfaat sarana dan prasaran air limbah domestik yang telah direalisasikan sejak 2022 tersebut yaitu sebanyak 3.721 KK dengan 13.172 jiwa," ungkapnya.

Realisasi pada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik tersebut, turut ditujukan untuk mewujudkan visi Kabupaten Malang.

Yaitu mewujudkan pembangunan kewilayahan dan infrastruktur yang merata, berkeadilan, berkualitas, ramah lingkungan untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan melalui pembangunan sarana prasarana air limbah domestik.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk pemenuhan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik layak dan aman. Selain itu juga menjadi salah satu upaya untuk penanganan stunting dan penyehatan lingkungan serta pemenuhan SPM (Standart Pelayanan Minimal)," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPKPCK Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang Limbah Domestik