Target Tambah Pasar SNI Tiap Tahun, Diskopindag Malang Ungkap Kendala Zonasi

2 Mei 2026 18:52 2 Mei 2026 18:52

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Target Tambah Pasar SNI Tiap Tahun, Diskopindag Malang Ungkap Kendala Zonasi

Pasar Sawojajar yang menjadi salah satu pasar SNI yang akan disiapkan oleh Diskopindag Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang telah menargetkan penambahan satu pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap tahun. Namun terdapat kendala yang kerap kali ditemui, salah satunya persoalan zonasi.

Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Ni Luh Eka Wilantari menjelaskan saat ini Kota Malang hanya memiliki 2 pasar SNI yakni Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Kasin.

"Baru ada dua pasar SNI di Kota Malang, Pasar Oro-oro Dowo dan Kasin. Kalau target kita setiap tahun, berharap ada satu pasar bisa SNI," ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.

Saat ini Diskopindag Kota Malang tengah menyiapkan Pasar Bunulrejo dan Pasar Sawojajar untuk dapat menjadi SNI. Eka menjelaskan zonasi atau penataan pedagang berdasarkan kategori menjadi syarat utama dan kendala yang biasa dijumpai.

"Pasar Bunulrejo baru mau kita proses. Ini mulai perbaikan fisik dulu karena harus ada banyak persyaratannya, teknis dan macam-macam. Termasuk ruang untuk kabel-kabel itu ada persyaratannya. Cukup banyak lah. Syarat utamanya zonasi," katanya.

Begitu pula kendala yang dihadapi oleh Pasar Sawojajar yang dinilai telah mendekati persyaratan SNI. Pasar Sawojajar memiliki kendala zonasi pedagang sebab masih banyak pedagang yang menolak berpindah lapak.

"Pedagang mau dizona apa tidak. Selama ini memang masih belum, banyak yang menolak zonasi karena mereka sudah menempati lama. Terus mungkin terkait hokinya gitu kali ya. Nanti tinggal bagaimana upaya pemerintah supaya kita bisa menzona Pasar Sawojajar," lanjut Eka.

Kendati beberapa pasar telah ber-SNI, namun Diskopindag Kota Malang tidak bisa asal lepas tangan. Pasalnya pasar-pasar yang telah SNI harus dilakukan audit setiap 18 bulan sekali untuk mempertahankan standar yang ada.

"Untuk pasar SNI Kasin dan Oro-Oro Dowo itu setiap 18 bulan juga ada audit lagi. Jadi kita harus menganggarkan lagi untuk audit setiap 18 bulan, dilihat pemenuhannya bagaimana, ada pergeseran nggak persyaratannya," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Pasar SNI Kota Malang Pasar Tradisional Diskopindag Kota Malang Berita Malang Info Malang