DLH Kota Malang Siapkan Dukungan Pada Perpres untuk Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

23 Okt 2025 17:47

Thumbnail DLH Kota Malang Siapkan Dukungan Pada Perpres untuk Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran (kanan) saat menghadiri sosialisasi terkait Pepres tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan di Jakarta. (Foto: DLH Kota Malang)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang turut mendukung realisasi dan percepatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. 

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien Ratnawati dalam sosialisasi pada 21 Oktober 2025 di Jakarta sempat menyampaikan beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya dengan menyiapkan lahan minimal 5 hektare.

"Pemda berperan dalam menyediakan lahan minimal seluas 5 hektar sesuai tata ruang dan bebas sengketa, menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Hal itu, dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah," ujar Vivien.

Selain itu masing-masing pemda harus menyiapkan anggaran untuk pengumpulan maupun pengangkutan sampah. Dokumen perencanaan pun harus disiapkan berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

"Skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek dikelola ole Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan secara terpusat di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dilakukan langsung antara PLN dan Danantara," jelasnya.

Sebelumnya, Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran sempat menjelaskan telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di TPA Supit Urang. Baik untuk opsi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) maupun Refuse-Derived Fuel (RDF) yang dikelola melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

"Kita sudah siapkan lokasi, syarat untuk masing-masing opsi. Nanti penentuan di pemerintahan pusat. Kita serahkan ke pusat, bukan kita yang memutuskan," ujarnya.

Lokasi PSEL pun harus berada di area bebas banjir dan memiliki ketersediaan air maupun listrik. Selain itu lokasi tersebut harus berjarak maksimal 50 kilometer dari wilayah aglomerasi sumber sampah. 

Baca Juga:
Hapus Sistem Open Dumping, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan Petasol

Sedangkan proses perizinan PSEL masih mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 dengan jenis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Nantinya proses integrasi dan percepatan perizinan dilaksanakan oleh Kementerian LH dan BPI Danantara.

Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa program tersebut untuk menjawab tantangan pencemaran dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE). Terlebih dalam mendukung ketahanan pangan nasional, penting untuk memastikan ketersediaan air bersih dengan menanggulangi pencemaran dan penata kelolaan sampah.

"WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat," jelas Diaz.(*)

Baca Sebelumnya

RAPBD Surabaya 2026 Rp47 Miliar untuk Gen Z, Ketua Komisi A Ingatkan Jangan Asal Setujui Proposal

Baca Selanjutnya

Dinilai Gagal dan Tak Inovatif, Legislatif Desak Kepala Disdikbud Abdya Dicopot

Tags:

DLH Kota Malang Waste to Energy Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Pengolahan sampah Energi Terbarukan Kementerian LH Perpres Nomor 109 Tahun 2025 PSEL RDF

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda