Divonis 3 Bulan, Perempuan asal Sleman Ini Sanggup Buron Sejak Tahun 2019

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

24 Jun 2025 20:54

Thumbnail Divonis 3 Bulan, Perempuan asal Sleman Ini Sanggup Buron Sejak Tahun 2019
Pada saat dilakukan pengamananan terpidana (depan) bersikap koorporatif ikut bersama Tim Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Terpidana Anggun Kurniasih (34 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sleman sejak tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi D I Yogyakarta. Penangkapan terhadap buron kasus penganiayaan itu dipimpin Kasi 5  bidang Intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dibantu anggotanya. 

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2017 silam. Dipicu oleh dendam Anggun Kurniasih terhadap korbannya, Eka Widyawati. Suatu hari, Anggun melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Lalu Anggun menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar “asu, bajingan nopo kowe nong kene”, lalu ia menjambak rambut korban dan memukul kepala korban.

Selanjutnya pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya, Anggun malah mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya.

"Akibat perbuatan terpidana tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangannya, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga:
Strategi Kejati DIY Redam Gejolak Harga: Dari Bazar Murah hingga Berbagi Takjil di Titik Nol

Selanjutnya, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggun Kurniasih melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan dituntut pidana penjara selama 4 bulan.
 
Selanjutnya atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.
 
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, baik terdakwa Anggun Kurniasih maupun JPU sama-sama menyatakan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam amat putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.
 
Atas putusan  Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut, Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi.

 

Foto Terpidana Anggun Kurniasih (tengah) yang jadi buronan sejak 2019 saat  dibawa ke Kejari Sleman oleh Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)Terpidana Anggun Kurniasih (tengah) yang jadi buronan sejak 2019 saat dibawa ke Kejari Sleman oleh Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 34 Pejabat Korps Adhyaksa, Jabatan Aspidum Kejati DIY dan Kajari Gunungkidul Bergeser

 

Selanjutnya Mahkamah Agung dalam putusannya nomor : 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi atas nama terdakwa Anggun Kurniasih.
 
Namun usai putusan kasasi turun dan saat terdakwa Anggun Kurniasih akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yakni di Cangkringan Sleman.

Hingga akhirnya hari ini Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, berakhirlah kisah pelarian terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Sleman ini.

Masih menurut Herwatan, pada saat diamankan terpidana Anggun  tengah duduk santai di tempat usahanya. Serta tidak ada perlawanan dari terpidana.

"Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Selanjutnya terpidana Anggun Kurniasih oleh Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta dibawa ke Kejari Sleman.  Serta setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (*)

Baca Sebelumnya

Peringati HLHS, PT BEL Reklamasi 15 Hektare Lahan Bekas Tambang

Baca Selanjutnya

Tips Merawat Sugar Glider, Makanan Hingga Kandang Wajib Bersih

Tags:

Terpidana Anggun Kurniasih DPO Kejari Sleman Tindak Pidana Umum Penganiayaan Tim Tabur Kejati DIY Vendrio Arthaleza Herwatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar