KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu berencana memperketat pembatasan kampanye maupun propaganda LGBTQ di ruang publik. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Batu mencatat 47 kasus baru Orang dengan HIV (ODHIV) hingga Juli 2026, dengan kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi salah satu kelompok yang teridentifikasi dalam hasil skrining.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan kebijakan yang disiapkan pemerintah daerah tidak ditujukan kepada individu, melainkan berfokus pada pembatasan aktivitas yang bersifat kampanye, propaganda ideologis, maupun kegiatan massal di ruang publik.
“Fokus utama kami adalah membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, atau perayaan massal terkait LGBTQ di ruang publik. Jadi yang diperketat adalah gerakan atau kampanye masifnya,” ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Baca Juga:
Cari Lokasi Pre-Wedding di Kota Batu? Mikutopia Tawarkan Ratusan Spot Foto Estetik dan UnikKarena itu, tambahnya, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD berencana memperkuat payung hukum di tingkat daerah.
“Kami bersama DPRD akan memperkuat regulasi, baik melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga maupun penguatan aturan ketertiban umum, sehingga larangannya memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuh Mas Heli, sapaan akrabnya.
Mas Heli menegaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memicu tindakan diskriminatif maupun persekusi terhadap individu.
Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga Kota Batu sebagai kota wisata yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat serta wisatawan.
Baca Juga:
Fakta Terungkap! 47 Kasus HIV Baru Ditemukan di Kota Batu, Populasi Umum Kini Jadi Penyumbang Terbanyak“Pengetatan ini difokuskan pada gerakan atau kampanye masif, bukan melakukan persekusi ataupun tindakan diskriminatif terhadap personal yang justru dapat merusak citra ramah Kota Batu,” tegasnya.
Pemkot Batu berharap penguatan regulasi mengenai pembatasan kampanye LGBTQ di ruang publik dapat berjalan beriringan dengan upaya edukasi kesehatan, pencegahan penularan HIV, serta penguatan layanan skrining, pemeriksaan, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek ketertiban umum, tetapi juga tetap mengedepankan pelayanan kesehatan masyarakat.