Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Idul Fitri

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Rahmat Rifadin

3 Mar 2026 08:28

Thumbnail Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Idul Fitri
Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur. (Foto: Dedi Lukman Indepur for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya. Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan pembukaan posko ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembukaan posko sudah dimulai sejak 2 Maret dan akan berlangsung sampai 27 Maret 2026. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal hak-hak pekerja, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi ketik.com, Selasa 3 Februari 2026.

Posko pengaduan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, Rangkasbitung. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Selain menerima pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dedi menjelaskan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau tidak sesuai ketentuan, pekerja dapat segera melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan posko ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga:
PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030

Disnaker Lebak juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri. (*)

Baca Sebelumnya

Peduli Sesama di Bulan Suci, BRI Jombang Tebar 1.500 Paket Sembako

Baca Selanjutnya

Grand Mercure Malang Mirama Gelar Wedding Open House ke-7, Hadirkan Vendor Middle-Up dan Diskon 20%"

Tags:

Posko Pengaduan THR 2026 resmi dibuka Disnaker Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur ketik.com H-7 Lebaran

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

TPS3R Citorek, Wujud Komitmen Pemkab Lebak Atasi Sampah

16 April 2026 15:20

TPS3R Citorek, Wujud Komitmen Pemkab Lebak Atasi Sampah

Pemkab Lebak Sambut Rekrutmen Manajer KDMP, Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa

16 April 2026 11:24

Pemkab Lebak Sambut Rekrutmen Manajer KDMP, Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Kawal Program

16 April 2026 08:10

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Kawal Program

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

15 April 2026 20:52

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

15 April 2026 19:09

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

15 April 2026 14:44

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H