Disdagnaker Pacitan: Desa Wajib Data Warga yang Jadi Pekerja Migran

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

25 Jul 2025 11:47

Thumbnail Disdagnaker Pacitan: Desa Wajib Data Warga yang Jadi Pekerja Migran
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, memberikan penjelasan soal kewajiban pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa setiap desa memiliki kewajiban untuk mendata warganya yang bekerja atau berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Berdasar UU No 18 Tahun 2017 terkait dengan perlindungan PMI, desa punya kewajiban mendata warganya yang akan menjadi PMI ,” ungkap Supriyono menyoal ramainya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai wilayah, Jumat, 25 Juli 2025.

Supriyono menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan terkait TPPO di wilayah Pacitan. 

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Namun, pihaknya tetap memberikan perhatian khusus pada potensi masalah pekerja migran non-prosedural.

“Sejauh ini tidak ada laporan di Disdagnaker soal TPPO. Kasus TPPO umumnya terjadi di daerah perbatasan. Sementara di Pacitan, permasalahan yang kerap ditemukan adalah terkait PMI non prosedural,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, calon pekerja migran yang tidak mengikuti jalur resmi kerap berangkat dengan menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan, seperti visa wisata, bukan visa kerja.

“Biasanya mereka berangkat karena ajakan teman atau saudaranya. Padahal, pemerintah menginginkan jangan sampai begitu agar bisa dilindungi,” tambah Supriyono.

Baca Juga:
Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Untuk mencegah potensi TPPO dan penipuan, pihak Disdagnaker terus mengimbau calon pekerja migran untuk berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum berangkat.

“Disdagnaker sudah memberikan informasi kalau mau bekerja ke luar negeri memastikan pihak PT-nya (P3MI) benar atau tidak, bekerja di mana, ada kerja samanya dengan negara kita atau tidak, aman atau tidak negara tersebut,” terangnya.

Data Disdagnaker mencatat, saat ini terdapat 73 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Pacitan yang sedang diproses secara resmi.

Supriyono kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi karena dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.(*)

Baca Sebelumnya

Sempat Ditolak Pemprov Jatim, Rencana Pembentukan Dinas Baru Kota Malang Terus Dimatangkan

Baca Selanjutnya

Penerjemah Tersumpah: Pengertian, Fungsi, Biaya, dan Cara Menggunakannya dengan Benar

Tags:

pacitan Disdagnaker Pacitan pmi pacitan TKI Pacitan data pekerja migran pencegahan tppo uu no 18 tahun 2017 pekerja migran non prosedural Calon Pekerja Migran Indonesia Berita pacitan Tenaga Kerja Indonesia pencegahan perdagangan orang imigrasi pacitan perlindungan pmi kabupaten pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar