Disangka Pembeli Ternyata Polisi, Perantara Sabu di Palembang Ini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

8 Des 2025 21:12

Thumbnail Disangka Pembeli Ternyata Polisi, Perantara Sabu di Palembang Ini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Kms Firdaus saat mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Senin 8 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kms Firdaus harus menelan pil pahit di kursi pesakitan. Terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkotika kini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menegaskan bahwa Firdaus terbukti berperan sebagai perantara jual beli sabu, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang digelar secara daring tersebut membuat Firdaus hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada hakim setelah mendengar tuntutan yang dijatuhkan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Saat itu, Firdaus dihubungi seseorang yang ingin membeli setengah kantong sabu. Ia kemudian menghubungi pemasoknya, seorang pria bernama Apek (DPO).

Apek menyanggupi pesanan dengan harga Rp2,8 juta. Firdaus kemudian menaikkan harga menjadi Rp3 juta kepada pembeli. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Firdaus menerima dua paket sabu seberat 4,754 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, lalu diletakkan di tanah tak jauh dari posisinya.

Selang 30 menit kemudian, orang yang disebut sebagai pembeli datang. Firdaus menunjukkan lokasi paket sabu itu. Namun ia tidak menyadari bahwa “pembeli” tersebut adalah petugas Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Reddy Edwinta dan Satria Afriadi, yang tengah melakukan penyamaran.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Begitu Firdaus menunjuk lokasi barang, polisi langsung bergerak cepat. Tanpa sempat melarikan diri, Firdaus diringkus di tempat. Firdaus hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kontak pertama itu langsung menjadi akhir. Firdaus ditangkap di tempat bersama barang bukti sabu siap edar.(*) 

Baca Sebelumnya

KPU Lebak Rilis Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

Baca Selanjutnya

Balawista Lebak Siap Amankan Libur Nataru 2026 di 12 Pantai dan Objek Wisata Air

Tags:

Peredaran Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H