Dipicu Api Cemburu, Pemuda Bunuh Sejoli di Sorong

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 14:34

Thumbnail Dipicu Api Cemburu, Pemuda Bunuh Sejoli di Sorong
Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Jayapura pada tahun 2020. (Foto: Pice for Ketik.com)

KETIK, SORONG – Peristiwa pembunuhan dua sejoli di Sorong mengguncang warga Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kejadian itu sempat memicu kemarahan pihak keluarga hingga mendatangi Polresta Sorong. 

Pelaku menikam korban di sekujur tubuh hingga membuat korban meninggal di tempat. Salah satu korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tak sempat tertolongkan hingga membuat kedua korban meninggal dunia. 

Pihak aparat Kepolisian Resor Sorong Kota dengan sigap menyebar ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku YFT kurang dari 1x24 jam setelah kejadian tersebut. 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Sorong Kota pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

“Perkara ini sepenuhnya kami tangani secara profesional dan telah kami serahkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Peristiwa yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIT.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Pelaku berinisial YFT (35) diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan berinisial FRT. Namun hubungan keduanya dikabarkan merenggang sehingga memicu kecemburuan pelaku.

Pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Puyuh setelah mengetahui keberadaan FRT. Di lokasi, pelaku mendapati korban bersama seorang pria berinisial TR, warga Rufei.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penyerangan menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.

Akibat kejadian itu, FRT meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara TR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu untuk mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari setelah sempat terjadi pengejaran menggunakan sepeda motor. 

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan sebelum pelaku berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa YFT merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman pada 2020 di Jayapura dan baru beberapa bulan bebas sebelum kembali terlibat kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, silakan datang langsung ke kepolisian. Kami terbuka dan siap melayani masyarakat secara profesional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta peran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (*) 

Baca Sebelumnya

Istri Bupati Lebak Aktif Berikan Dukungan Nyata kepada UMKM Lokal

Baca Selanjutnya

Empat Kafilah Kota Kediri Raih Lima Besar MTQ XXXI Jatim 2025 di Jember, Mbak Wali Beri Apresiasi

Tags:

Dipicu Cemburu Dua Sejoli Meninggal Dunia Pelaku Merupakan Residivis

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar