KETIK, SAMPANG – Kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Basir, tersangka dalam kasus tersebut, hingga kini masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025.
Hampir satu tahun berlalu sejak laporan keluarga korban masuk ke Polres Sampang pada Juli 2025. Namun hingga Mei 2026, aparat kepolisian belum juga berhasil membawa tersangka ke hadapan hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai penanganan kasus berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum.
Ayah korban, Ma Tori, mengaku keluarganya mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Sampang.
Menurutnya, sejak tersangka ditetapkan sebagai buronan, tidak ada perkembangan berarti yang dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kami sekeluarga sangat lelah dan menyesal melaporkan kasus ini ke Polres Sampang. Hampir setahun Basir belum juga ditangkap," ujarnya kepada wartawan.
Ma Tori mengaku tidak habis pikir mengapa seorang tersangka yang identitasnya telah diketahui dan bahkan sudah masuk daftar buronan masih belum berhasil diamankan.
"Apa karena kami orang miskin sehingga kasus ini terkesan tidak diseriusi? Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya telah menyebarkan data DPO ke seluruh jajaran Polres dan Polresta se-Jawa Timur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk membantu melacak keberadaan DPO tersebut. Namun sampai saat ini belum ada informasi terkait keberadaan DPO tersebut," katanya.
Menurutnya, tim Resmob Polres Sampang juga telah beberapa kali melakukan upaya pencarian dan penggerebekan ke rumah tersangka, namun hasilnya masih nihil.
"Menurut penyidik, Resmob terakhir melakukan penggerebekan pada bulan Mei ini," ujarnya.
Meski demikian, Polres Sampang mengaku tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap tersangka.
"Belum ada informasi yang akurat. Jika masyarakat mengetahui keberadaan DPO, mohon segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center 110," tukasnya.
Menanggapi pernyataan Polres Sampang tersebut, Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida. Ia menilai kegagalan menangkap tersangka selama hampir satu tahun merupakan catatan buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
"Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang tersangka kasus pencabulan anak yang sudah berstatus DPO hampir satu tahun masih belum berhasil ditangkap. Ini bukan perkara ringan, melainkan kejahatan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum," tegasnya. Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Siti Farida, alasan bahwa tersangka belum diketahui keberadaannya tidak boleh menjadi alasan yang terus diulang tanpa hasil yang nyata.
"Jangan sampai masyarakat melihat bahwa surat DPO hanya menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki daya paksa. Ukuran keberhasilan bukan berapa kali melakukan pencarian, tetapi apakah tersangka berhasil ditangkap atau tidak," ujarnya.
Siti Farida menegaskan bahwa korban dan keluarganya membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan yang berulang setiap kali media meminta konfirmasi.
"Hampir satu tahun berlalu, tetapi tersangka masih bebas. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius yang harus dievaluasi. Polres Sampang harus terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah konkret apa saja yang sudah dilakukan dan mengapa sampai sekarang belum membuahkan hasil," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jika kasus pencabulan anak saja tidak mampu dituntaskan dalam waktu yang wajar, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas dan keseriusan Polres Sampang di bawah komando AKBP Hartono dalam memberikan perlindungan kepada korban. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh seorang buronan," pungkasnya. (*)
