KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memeriksa mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka tersebut berfokus pada kejanggalan pemindahtanganan hak lapak, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota dewan serta adanya desakan dari pimpinan.

Selama menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.10 WIB, pria yang kini menjadi tahanan titipan Kejari Batu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang itu didampingi tiga kuasa hukum, yakni Haitsam Nuril Brantas Anarki, Alvian Setiya Pradana, dan Suwito.

Salah satu kuasa hukum, Alvian Setiya Pradana, mengungkapkan materi penyidikan mengerucut pada 16 pertanyaan krusial. Salah satu sorotan utama penyidik adalah proses pengalihan nama kepemilikan kios dari seorang anggota DPRD Kota Batu berinisial FA kepada individu lain yang tidak memiliki hubungan darah.

“Klien kami menjelaskan ada tiga alasan. Pertama, FA saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu. Kedua, FA menyebut akan bercerai dengan istrinya yang kala itu tercatat sebagai pemegang hak nama kios. Dan ketiga, ada perintah dari pimpinan,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:
Investasi Rp120 Miliar, Jatim Park 3 Segera Bangun Aquarium Underwater di Kota Batu

Selain persoalan perpindahan nama kios, penyidik juga mendalami peran Agus sejak pembangunan pasar, proses relokasi pedagang ke kawasan sekitar Stadion Brantas, hingga penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani.

Penyidik turut menanyakan alasan percepatan proses pengundian dan pengisian kios yang dilakukan secara mendesak.

Alvian menyebut Agus menjelaskan langkah tersebut berkaitan dengan rencana peresmian pasar oleh Presiden Joko Widodo saat itu.

“Klien kami menjawab hal itu dilakukan karena pasar akan segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada masa itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pesan Wali Kota Batu Cak Nur di Hari Kesaktian Pancasila 2026: Pancasila adalah Rumah Bersama

Mengenai izin tukar-menukar kios yang dinilai tidak lazim, Agus menyampaikan kepada penyidik bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan.

Dalam posisi tersebut, ia mengaku hanya menerima laporan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menjelaskan status kios dan los yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut dia, fasilitas tersebut pada dasarnya hanya memiliki hak fungsi sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik.

“Kios dan los tersebut pada dasarnya hanya berstatus hak fungsi, bukan hak milik, sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan nama kepada pihak lain,” kata Nuril.

Ia menilai perpindahan nama kios kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota dewan tersebut telah memberikan keuntungan kepada pihak lain secara tidak sah.

Adapun mengenai dugaan penerimaan uang gratifikasi senilai Rp262 juta, Haitsam menyatakan pihaknya belum akan membeberkan secara rinci aliran dana tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum masih memilih untuk tidak terburu-buru mengungkapkannya.

“Kami tidak akan terburu-buru. Ada saatnya kami akan membuka secara terang benderang ke mana saja aliran uang itu bermuara, agar perkara ini jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda ini merupakan pemanggilan kedua bagi Agus setelah pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Senin, 28 September 2026.