KETIK, PEKALONGAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan aset kantor secara tidak semestinya di Puskesmas Sragi II. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 8–10 jenis barang inventaris yang tidak berada di tempatnya.

‎Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Ryan Ardanaputra, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dan inventarisasi untuk memastikan kondisi aset tersebut.

‎“Memang ada beberapa barang yang tidak ada di tempatnya. Namun, untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak, itu bukan ranah kami. Kami akan menginventarisasi terlebih dahulu,” kata Ryan saat ditemui di Puskesmas Sragi II, seusai rapat internal, Senin, 19 Oktober 2026.

‎Ryan menyebut hasil pemeriksaan akan dibahas secara internal sebelum ditentukan langkah selanjutnya. Kepala Puskesmas Sragi II Ditempatkan Sementara di Dinas Kesehatan

‎Untuk menjaga kondusifitas lingkungan kerja selama pemeriksaan, Kepala Puskesmas Sragi II direncanakan sementara menjalankan tugas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mulai Selasa besok pagi.

Baca Juga:
Pintu Perlintasan Kereta JPL 126 Tengengwetan Resmi Dibuka, Plt Bupati Pekalongan Ajak Warga Utamakan Keselamatan

‎Terkait kemungkinan penonaktifan kepala puskesmas, Ryan menegaskan belum ada keputusan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan arahan Bupati Pekalongan.

‎Tim pemeriksa direncanakan melibatkan Dinas Kesehatan, unsur pengelola aset, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

‎Mengenai pihak yang diduga membocorkan rekaman kamera pengawas (CCTV), Ryan mengatakan pihaknya tidak akan mengungkap ataupun menelusuri identitas orang tersebut. Menurutnya, fokus saat ini adalah menyelesaikan persoalan dan memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

‎Dinkes Ingatkan Penggunaan Aset Sesuai Aturan

Baca Juga:
Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan PKL Gemek Kedungwuni, Pedagang Kooperatif Bongkar Lapak Secara Mandiri

‎Ryan juga mengingatkan seluruh puskesmas di Kabupaten Pekalongan untuk menjaga komunikasi dan soliditas internal. Ia meminta setiap persoalan diselesaikan dengan baik agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎Selain itu, ia menegaskan bahwa barang inventaris milik pemerintah daerah bukan barang pribadi sehingga penggunaannya harus sesuai kepentingan kedinasan.

‎“Barang inventaris kantor itu bukan barang milik pribadi. Penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan kerja ataupun kepentingan saat kita bertugas,” tegasnya.

‎Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah viral beredar rekaman video CCTV di media sosial terkait dugaan penggunakan aset Kantor untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Puskesmas Sragi II. (*)