KETIK, PACITAN – Sejumlah bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pacitan masih memerlukan perbaikan setelah menjalani verifikasi dan validasi (verval).

Temuan di lapangan meliputi dinding dan plafon retak, lantai rusak, hingga perlengkapan gerai seperti rak, perangkat kasir, dan kamera pengawas (CCTV) yang belum lengkap.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, mengatakan pemeriksaan tahap pertama dilakukan terhadap 80 KDMP berdasarkan data yang diserahkan PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kategori layak dengan catatan perbaikan menjadi status yang paling banyak ditemukan.

Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bangunan dan fasilitas pendukungnya siap digunakan sebelum memasuki tahap operasional.

Baca Juga:
Hari Santri Nasional, Fatayat NU Pacitan Minta Kontribusi Ulama Perempuan Tak Dilupakan

“Jadi masih layak dengan catatan perbaikan yang paling banyak. Perbaikan itu misalkan ada yang rusak-rusak, itu perlu diperbaiki,” kata Ali, Kamis, 15 Oktober 2026.

Pemeriksaan verval meliputi tiga aspek utama, yakni kelengkapan dokumen, kondisi fisik bangunan gudang dan gerai, serta ketersediaan sarana prasarana dan peralatan pendukung.

Pada aspek fisik, tim menemukan kerusakan di sejumlah bagian bangunan, seperti dinding dan plafon retak serta lantai rusak.

Sementara dari sisi kelengkapan fasilitas, beberapa gerai belum dilengkapi perangkat kasir, CCTV, maupun rak secara menyeluruh.

Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Watukarung Pacitan Ditangkap

“Misalkan ada yang alat kasirnya belum ada, CCTV-nya belum terpasang. Ada yang raknya untuk gerai itu belum terpasang atau belum dipasang semua,” ungkapnya.

Ali menegaskan seluruh temuan tersebut telah dicatat sebagai bahan tindak lanjut.

Perbaikan bangunan maupun pemenuhan perlengkapan yang belum tersedia menjadi tanggung jawab PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan.

“Semua kita catat, itu menjadi catatan yang harus diperbaiki oleh PT Agrinas dalam hal ini,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan nantinya dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni layak, layak dengan catatan perbaikan, dan belum layak.

Pengelompokan tersebut digunakan untuk menilai kondisi masing-masing bangunan serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Berdasarkan petunjuk teknis verval, waktu perbaikan diberikan selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbaikannya itu tiga bulan sejak verval di-review oleh BPKP. Nanti hasil verval kami itu akan di-review oleh BPKP,” kata Ali.

Adapun pemeriksaan tahap pertama mencakup 80 KDMP.

Sementara 87 KDMP lainnya direncanakan masuk dalam verval tahap kedua, tetapi pelaksanaannya masih menunggu instruksi lanjutan.

Terkait operasional, Ali menjelaskan serah terima bangunan baru dapat dilakukan setelah hasil verval ditinjau dan perbaikan diselesaikan hingga fasilitas dinyatakan layak operasional.

Pemkab Pacitan juga masih menunggu petunjuk teknis lebih terperinci dari Kementerian Koperasi mengenai mekanisme pengoperasian KDMP.

“Setelah diperbaiki menjadi layak operasional, baru serah terima. Sambil menunggu petunjuk dari Kementerian Koperasi terkait operasionalisasinya seperti apa. Petunjuk teknisnya kan kami dari pemerintah daerah belum mendapatkan secara detail,” pungkasnya.(*)