Dinas Pendidikan Bojonegoro Pastikan Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Tinggi Sesuai Regulasi

Jurnalis: Sukiman
Editor: Mustopa

13 Jan 2026 15:35

Thumbnail Dinas Pendidikan Bojonegoro Pastikan Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Tinggi Sesuai Regulasi
Dinas Pendidikan Bojonegoro saat membahas beasiswa (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro)

KETIK, BOJONEGORO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan sesuai prosedur.

Terkait dengan proses beasiswa bagi beberapa mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu, Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemberian beasiswa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Perbup No.42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi.

Hal itu juga telah disampaikan secara terbuka kepada pihak mahasiswa sejak awal proses.

Baca Juga:
Prakiraan BMKG 24 Maret 2026: Pasuruan dan Mojokerto Hujan Ringan, Bojonegoro dan Ngawi Berawan

“Pada prinsipnya, proses ini sudah kami jelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Ketika mereka datang setelah pengumuman untuk penandatanganan kwitansi," katanya, Senin, 12 Januari 2026.

"Kami sudah menyampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahannya melalui jalur mandiri, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Pada saat itu juga belum ada penandatanganan kwitansi, dan kami sampaikan masih ada tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan SK,” jelasnya.

Anwar Mukhtadlo menambahkan, terdapat beberapa ketentuan administratif yang menjadi dasar dilakukannya verifikasi ulang, antara lain:

1. Pada Beasiswa Scientist, salah satu persyaratan utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur masuk mandiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:
Uji Beton Mandiri Oknum LSM di Bojonegoro Dinilai Tak Berwewenang

2. Berdasarkan hasil koordinasi dan keterangan dari pihak PEM Akamigas, diketahui bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP maupun SNBT, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.

3. Ketentuan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat proses klarifikasi berlangsung.

4. Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam DTKS/DTSEN Desil 1–5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang dengan Dinas Sosial, guna memastikan akurasi dan ketepatan data penerima.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan mahasiswa di PEM Akamigas tidak melalui seleksi nasional, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi, serta membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (*)

Baca Sebelumnya

Tertinggi se-Indonesia, Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Jatim Tembus Rp1,6 Triliun

Baca Selanjutnya

Tambahan Amunisi, Arema FC Pinang Gabriel Silva

Tags:

#Diknas melaksanakan beasiswa #Sesuai regulasi #bagi mahasiswa Kabupaten Bojonegoro

Berita lainnya oleh Sukiman

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

13 April 2026 18:15

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

13 April 2026 17:50

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

12 April 2026 19:02

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

10 April 2026 22:34

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

10 April 2026 21:22

Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

Disdik Bojonegoro Lakukan Penyesuaian, Siswa SD dan SMP Masuk Pukul 06.30 WIB

10 April 2026 13:43

Disdik Bojonegoro Lakukan Penyesuaian, Siswa SD dan SMP Masuk Pukul 06.30 WIB

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar