KETIK, PACITAN – Aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang meresahkan warga di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, akhirnya dihentikan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial MN alias Opin diamankan oleh Polsek Ngadirojo di rumahnya di Desa Wonosobo, Selasa, 14 April 2026 malam.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli miras jenis arak jowo atau ciu di Dusun Sobo.
Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam rumah pelaku, polisi menemukan puluhan botol miras yang disimpan di kamar mandi.
Sebanyak 41 botol ciu ukuran 600 mililiter diamankan sebagai barang bukti.
Miras tersebut diketahui memiliki berbagai varian rasa dan telah dikemas dalam kardus untuk diedarkan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngadirojo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ngadirojo, IPTU Titan Kurniawan mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga serta upaya menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran miras ilegal kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan berencana melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pacitan.
“Kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)
