Diduga Lelang Jaminan KPR Tanpa Pemberitahuan, Bank BUMN di Yogyakarta Digugat Nasabahnya

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

12 Nov 2024 11:41

Thumbnail Diduga Lelang Jaminan KPR Tanpa Pemberitahuan, Bank BUMN di Yogyakarta Digugat Nasabahnya
Advokat Agustinus Yuliharyanto SH (kiri) dan Aziz Nuzula Hafid SH. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Salah satu bank BUMN di Yogyakarta digugat oleh nasabahnya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sleman dan tinggal menunggu agenda sidang yang pertama.

Advokat Agustinus Yuliharyanto, Aziz Nuzula Hafid dan Mangasi Pardomuan Sianturi selaku Kuasa Hukum pemohon gugatan atas nama Devi Anggaeni P,  Selasa 12 November 2024 menyampaikan, semula klien mereka bermaksud membeli rumah di Perumahan Palagan Asri 3, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, namun dananya kurang.

Kemudian, ia mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke bank BUMN dan keluar pinjaman kredit sebesar Rp2,2 miliar dengan jangka waktu kredit (tenor) selama 240 bulan dan nilai angsurannya sebesar Rp19,7 juta setiap bulan.

"Selanjutnya dilakukan proses balik nama jual beli dengan nama klien kami," terang Agustinus.

Setelah itu sertifikatnya diagunkan ke bank yang dimaksud dan Devi Anggaeni P mulai mengangsur KPR nya. Seiring waktu, karena usahanya di bidang Kontraktor dan perdagangan umum mengalami penurunan, dalam perjalanannya ada tunggakan selama 600 hari.

Sejak bulan Mei 2023, Devi mengalami masa sulit karena usaha yang dimiliki mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Sehingga tidak dapat membayar angsuran per bulannya .

"Klien kami mengalami penurunan penghasilan sejak tahun 2020 akibat adanya Covid-19 yang semua bidang usaha terhenti sehingga belum mampu untuk bangkit atas usaha yang ditekuninya," paparnya.

Meski sempat medapatkan surat leringatan I , II dan III yang intinya memperingatkan mengenai kondisi kredit yang sudah mengalami keterlambatan, menurut Agustinus, kliennya merasa tidak diberi surat peringatan dari bank yang berkantor di Kota Yogyakarta ini untuk mengajukan lelang di pengadilan.

"Klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan permohonan pengajuan lelang tersebut," jelasnya.

Jika ada surat pemberitahuan itu, otomatis kliennya akan melakukan negosiasi dengan Bank ini. Namun tiba-tiba tanggal 8 November  2024 baru diberitahu bahwa obyek jaminan milik kliennya yang terletak di Perumahan Palagan Asri 3 telah dilelang dengan harga jauh di bawah standar yakni sebesar Rp2,5 miliar.

"Angka tersebut jelas tidak pantas dengan nilai sebenarnya jaminan milik klien kami. Serta terkesan tergesa-gesa, melanggar ketentuan hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Agustinus menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan. Sebab nilai rumah di Perumahan Palagan Asri 3 saat ini sekitar Rp4 miliar per unitnya.

Karena dinilai harga lelangnya di bawah standar. Mereka kemudian melakukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk pembatalan lelang. Ia juga menegaskan bahwa klien mereka masih sanggup untuk menyelesaikan angsurannya meskipun tenor cicilannya masih lama.

Di akhir keterangannya, advokat Agustinus Yuliharyanto, Aziz Nuzula Hafid dan Mangasi Pardomuan Sianturi mengungkapkan sidang perdana perkara gugatan tersebut akan digelar pada 21 November 2024. (*)

Baca Juga:
Kasus Pasar Cinde Palembang, PH Raimar Banding Lawan Vonis Hakim yang Abaikan Fakta Persidangan
Baca Juga:
Respons Cepat Propam Polda Sumsel Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum Ditresnarkoba
Baca Sebelumnya

Ormas Lindu Aji Pemalang Deklarasi Dukung Masboy, Ketua: Mansur Orang yang Lurus, Saya Sudah Buktikan Sendiri

Baca Selanjutnya

Calon Bupati Sidoarjo Subandi ke Pasar Wadungasri, Pedagang Bilang Bupati Iki Tonggone Dewe, Rek

Tags:

Gugatan PMH Perbuatan melawan hukum Bank BUMN nasabah Advokat Agustinus Yuliharyanto Aziz Nuzula Hafid Mangasi Pardomuan Sianturi Pengadilan Negeri Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar