Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

Editor: T. Rahmat

14 Mar 2026 05:12

Thumbnail Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya
Terduga pelaku penganiayaan mantan suami istrinya diamankan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh. (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial MN (30) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suami dari istrinya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penahanan terhadap MN dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (13/3/2026), setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pelaku berinisial MN (30) diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan korban berinisial LR yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur.

"Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku bersama istrinya mendatangi rumah LR, yang merupakan mantan suami dari istrinya, dengan tujuan menjemput anak kandung hasil pernikahan sebelumnya," ujar Muhammad Rizal.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Namun, setibanya di lokasi sempat terjadi percakapan antara istri pelaku dengan mantan suaminya yang kemudian berujung cekcok. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku terlibat pertengkaran langsung dengan korban.

"Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong, memukul bagian wajah dan dada korban, serta memiting korban beberapa kali. Peristiwa itu berhasil dilerai oleh warga setempat," katanya.

Dijelaskan Muhammad Rizal, setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Beutong, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Polisi lalu menghubungi pelaku melalui telepon dan mengajaknya untuk bertemu.

Pertemuan berlangsung di depan sebuah kilang padi milik warga di Desa Babah Krung, Kecamatan Beutong. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

"Kita juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. (*)

Baca Sebelumnya

Pramuka Kota Cilegon Siap Bantu Masyarakat Saat Lebaran, Karya Bakti 2026 Resmi Dicanangkan

Baca Selanjutnya

Idulfitri di Depan Mata, Enam Ninja Sawit di Nagan Raya Terancam Lebaran di Penjara

Tags:

HUKUM Kriminal penganiayaan Aceh Nagan Raya polres nagan raya AKP Muhammad Rizal

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H