KETIK, MALANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (TBC), menekankan pentingnya penegakan keadilan di tengah perubahan zaman dalam The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang digelar oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Malaya (UM), Malaysia, pada Selasa, 7 Juli 2026, di Ijen Suites Resort & Convention Malang.

Keadilan hingga saat ini masih menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam kehidupan. Karena itu, penegakan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi salah satu kewajiban negara.

Dalam konferensi yang digelar oleh UIN Jakarta bersama UIN Malang dan UM Malaysia tersebut, Yusril Ihza berharap para akademisi dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di Indonesia yang berlandaskan hukum positif, hukum Islam, dan hukum nasional.

Dalam konferensi tersebut, Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa setiap orang di negara ini memiliki martabat yang tidak akan hilang hanya karena mereka miskin, lemah, kurang berpendidikan, menjadi korban, atau sedang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, hukum belum dapat disebut menghadirkan keadilan apabila hanya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, pendidikan, dan akses.

Hukum seharusnya memiliki makna mendalam bagi mereka yang paling rentan. Orang-orang yang rentan harus tetap dapat merasakan kehadiran negara yang memperlakukan mereka sebagai manusia yang bermartabat.

Baca Juga:
Malang Darurat Narkoba? Polresta Malang Kota Ringkus 169 Tersangka dalam 6 Bulan

Yusril juga menyampaikan bahwa pada era saat ini, perubahan iklim menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Banyak orang kehilangan rumah, tanah, dan mata pencaharian. Sementara itu, disrupsi digital membuka peluang baru, tetapi juga menciptakan keterpinggiran.

"Migrasi paksa dan perpindahan manusia akibat konflik, kemiskinan, bencana, maupun tekanan ekonomi menantang batas-batas hukum nasional yang selama ini ada," ujarnya.

Dari berbagai persoalan tersebut, tercipta ketimpangan sosial yang menyebabkan keadilan belum dapat dirasakan secara setara antara masyarakat yang memiliki sumber daya dan mereka yang tidak. Orang-orang yang memiliki sumber daya dapat lebih mudah beradaptasi melalui jaringan, pengetahuan, hingga akses terhadap berbagai sumber daya.

Namun, perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pengungsi, pekerja migran, masyarakat miskin, hingga mereka yang tidak memiliki banyak pengaruh sosial sering kali berhadapan dengan tantangan hukum yang lebih besar.

Baca Juga:
Yusril: Pemerintah Tak Tempuh Jalur Pidana, Cegah Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat rentan kerap harus membuktikan terlebih dahulu agar suara mereka dapat didengar. Menurutnya, dalam literatur, hukum tampak tertata rapi, tetapi implementasinya dalam kehidupan sehari-hari jauh lebih kompleks.

Ada anak-anak korban kekerasan yang harus berulang kali menceritakan pengalaman pahit yang menimbulkan trauma hanya demi memenuhi prosedur hukum. Ada pula penyandang disabilitas yang datang ke kantor layanan hukum, tetapi fasilitas, bahasa, dan kebiasaan institusional belum mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Dari sinilah terlihat bahwa hukum masih belum benar-benar setara, mudah diakses, dipahami, dan dirasakan sebagai bentuk perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.

Yusril Ihza menjelaskan bahwa persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara teks hukum dan pengalaman nyata, yang menjadi inti persoalan keadilan. Kesetaraan dalam memperoleh perlindungan hukum telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi konstitusional, melainkan amanat moral yang harus diimplementasikan oleh seluruh bangsa Indonesia melalui penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kutip Yusril mengenai tujuan Negara Indonesia yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Namun, Yusril Ihza juga menegaskan bahwa hukuman tetap penting bagi pelaku tindak pidana. Pelaku kejahatan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski demikian, hukum pidana modern tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembalasan.

"Jika hukum hanya menjadi alat balas dendam, mungkin ia dapat memuaskan emosi sesaat, tetapi belum tentu mampu memperbaiki kehidupan masyarakat," jelasnya.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya peran akademisi dalam memberikan rekomendasi bagi pembaruan hukum dan sistem peradilan berdasarkan penelitian yang mendalam dari berbagai perspektif.

Saat ini, kemajuan teknologi juga menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) tanpa etika turut menjadi persoalan. Oleh karena itu, penelitian interdisipliner sangat dibutuhkan untuk menghasilkan berbagai solusi.

Yusril menegaskan bahwa mahasiswa pascasarjana harus memiliki keberanian untuk meneliti persoalan-persoalan yang kompleks, bukan hanya memilih topik yang aman demi publikasi.

Ia secara khusus berpesan kepada akademisi hukum dan syariah agar penelitian tidak hanya menjadi dokumen akademik yang terpisah dari kenyataan hidup masyarakat. Menurutnya, penelitian sosial-hukum menjadi sangat penting karena mendorong hukum untuk berinteraksi dengan kehidupan manusia.

"Kepada para akademisi di bidang hukum dan syariah, saya ingin menyampaikan sebuah pesan: jangan biarkan penelitian kita menjadi sekadar dokumen akademik yang terpisah dari kenyataan hidup masyarakat," pesan Yusril Ihza.

Menurutnya, konferensi internasional ini merupakan ruang yang sangat strategis untuk mendiskusikan arah pengembangan hukum di Indonesia. Kolaborasi antarinstitusi yang dilakukan secara konsisten diyakini akan melahirkan pusat-pusat pemikiran mengenai hukum dan keadilan yang berpengaruh di tingkat regional.

"Konferensi ini diselenggarakan di tempat yang sangat strategis. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki tradisi panjang dalam kajian Islam, hukum, dan masyarakat. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki kekuatan intelektual yang berakar pada tradisi keilmuan Islam dalam konteks sosial yang beragam di Jawa Timur. Sementara itu, University of Malaya menghadirkan perspektif penting dari Malaysia dalam jejaring akademik internasional," ungkap Yusril Ihza.

Hukum dan sistem peradilan hingga saat ini masih menjadi topik yang terus diperbincangkan dari berbagai perspektif. Dalam konteks tersebut, Yusril Ihza Mahendra berharap memperoleh berbagai solusi dan rekomendasi yang didasarkan pada hasil penelitian mendalam mengenai persoalan-persoalan hukum di Indonesia.

Karena itu, konferensi internasional mengenai hukum dan sistem peradilan menjadi salah satu forum strategis yang mempertemukan berbagai hasil riset di bidang hukum. (*)