Darurat Bencana Lingkungan, Dewan Sorot Aktivitas Tambang Legal dan Ilegal di Kabupaten Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

6 Jan 2025 08:21

Thumbnail Darurat Bencana Lingkungan, Dewan Sorot Aktivitas Tambang Legal dan Ilegal di Kabupaten Tuban
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, 5 Januari 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Aktivitas penambangan legal dan ilegal di wilayah Kabupaten Tuban berdampak pada lingkungan di sejumlah tempat. Bahkan, bencana banjir bandang di Kecamatan Kerek dan Kecamatan Rengel, adalah akibat dari tata kelola tambang di Tuban.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni. Dia menyebutkan bahwa pascabanjir bandang di Kerek dan Rengel.

"Kami turut prihatin atas kejadian banjir bandang yang ada di Rengel dan juga kejadian banjir yangg ada di Kerek dan tempat lain," terang Fikroni, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurutnya, anggota dewan sudah dapat banyak laporan perihal aktivitas tambang di Kabupaten Tuban dan banyaknya penambang berstatus ilegal. Anehnya, aparat penegak hukum maupun dinas terkait belum bergerak.

Baca Juga:
Musrenbang Tak Sekadar Forum Tahunan! Gubernur Khofifah Ingatkan Perencanaan Pembangunan Harus Semakin Presisi dan Kolaboratif

"Dewan sudah mengagendakan minggu depan dengan dinas terkait dan penegak hukum untuk rapat bersama membahas terkait aktifitas tambang baik legal maupun ilegal, kami minta ketika memang itu ilegal untuk segera ditertibkan," harapnya. 

Sayangnya, dewan melalui komisi II DPRD Tuban mengaku sebenarnya kesulitan karena ranah perizinan berada di pemerintah Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. "Dampak lingkungan kita masyarakat Tuban yang menanggung," ujarnya.

Tercatat data terima dari Dinas ESDM JATIM IUP Tahap Eksplorasi 64 dan IUP Tahap Operasi 32 aktivitas tambang di Tuban. Padahal se-kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi termasuk di Rengel, Soko, Montong dan Bancar maupun wilayah lainnya. Tanpa ada penindakan apapun.

"Padahal ancaman pidana penambang tanpa izin itu gak main-main loh. Sanksi pidana sesuai uu no 3 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

Disoal apakah ada wacana akan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik tambang yang masih nekat beroperasi meski tidak berizin atau dalam waktu dekat akan melakukan sidak lokasi tambang. Fikroni mengatakan setelah rapat bersama dinas terkait akan mengundang para pengusaha tambang, baik yang berizin maupun yang tidak.

Itu karena yang berizin pun tidak menutup kemungkinan mereka melanggar juga termasuk pascatambang belum dilakukan reklamasi.

"Kami akan terus mengawasi dan melakukan edukasi kepada pengusaha tambang agar kerusakan lingkungan di bumi Tuban tidak semakin parah," bebernya.

Politisi partai PKB itu juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat aktivitas tambang dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 41 berbunyi 'Dhoharol Fasadu Fil Barri Wal Bahri Bima kasabat aidinnasi liyudziqohum Ba'dlalladzi Amilu La'allahum Yarjiun'.

"Telah tampak kerusakan darat dan laut disebabkan perbuatan tanggan manusia. Melalui kejadian itu, Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Fahmi Fikroni mensikapi darurat bencana lingkungan karena aktivitas tambang di Tuban. (*)

Baca Sebelumnya

Puncak Arus Balik Nataru, Daop 8 Surabaya Catat 29 Ribu Pelanggan

Baca Selanjutnya

Konsisten Beri Pengalaman Mengesankan, Indosat Catat Kenaikan Lalu Lintas Data Double-Digit saat Tahun Baru

Tags:

ESDM Tambang Pemprov Jatim Pemkabtuban Polri Perhutani Fahmi Fikroni DPRD Tuban PKB Tuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar