KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pencairan Dana Desa (DD) tahap awal di Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum terealisasi. Meski Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan pencairan, proses di Halmahera Selatan (Halsel) masih berada pada tahap pemenuhan syarat administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, mengatakan saat ini masih ada sejumlah kelengkapan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Desa sebelum DD dapat ditransfer.
Menurut Farid, proses itu difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terutama terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta persyaratan teknis lain yang wajib dipenuhi melalui aplikasi OMSPAN.
“Dana desa itu dari KPPN sudah membuka ruang untuk pemerintah daerah segera memasukkan persyaratan untuk bisa dicairkan,” kata Farid kepada Ketik.com Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga:
Triwulan I PAD Halsel Terkumpul Rp 58,4 Miliar, Laju Pendapatan Disebut Akan MenguatIa menjelaskan, pencairan DD tahap awal hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen dasar telah dipenuhi. Beberapa syarat utama itu antara lain APBDes dan surat pembukaan rekening desa.
“Jadi persyaratannya itu ada APBDes, ada surat pembukaan rekening desa, yang seperti itu harus dipenuhi dulu, baru bisa ditransfer oleh KPPN,” ujarnya.
Farid menuturkan, hingga kini proses tersebut masih terus berjalan. BPKAD, kata dia, juga terus memantau perkembangan pemenuhan dokumen agar desa-desa yang sudah lengkap dapat lebih dulu direkomendasikan untuk pencairan.
Ia mengaku telah meminta operator untuk terus berkoordinasi dan melakukan tindak lanjut bersama DPMD. Langkah itu diperlukan agar pemetaan desa yang telah siap secara administratif bisa segera dilakukan.
Baca Juga:
Kubung, Tambang Ilegal, dan Cagar Alam. Aparat di Mana“Saya kemarin minta supaya operator di depan follow up terus ke DPMD supaya kami tahu mana saja desa-desa yang bisa kami segerakan. Yang sudah lengkap akan kami rekomendasi duluan untuk bisa cair,” katanya.
Menurut Farid, mekanisme itu penting agar proses penyaluran dana desa berjalan lebih sistematis, efektif, dan akuntabel. Dalam tata kelola keuangan daerah, kelengkapan dokumen menjadi instrumen utama untuk memastikan proses transfer anggaran berlangsung tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Meski ruang pencairan sudah dibuka, Farid memastikan sampai saat ini belum ada satu pun dana desa tahap awal yang dicairkan di Halmahera Selatan.
“Untuk dana desa tahap awal ini belum ada pencairan,” tandasnya.