Curi Motor Belum Sampai 2 KM, Residivis di Bondowoso Sudah Tertangkap Polisi Patroli

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

4 Des 2023 08:00

Thumbnail Curi Motor Belum Sampai 2 KM, Residivis di Bondowoso Sudah Tertangkap Polisi Patroli
KBO Setreskrim Bondowoso, Ipda Nuruddin (tengah), didampingi Kabag Humas Polres dan Kanit Pidum saat menunjukkan barang bukti (4/12/2023) (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Aksi pencurian motor di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin berhasil digagalkan oleh polisi yang tengah patroli, pada Sabtu (2/12/2023).

Tak perlu waktu lama, residivis pelaku pencurian motor ini tertangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor. Bahkan, hanya berjarak sekitar 2 KM dari tempat kejadian perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, pelaku bernama Sukarman ini tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan mobil patroli.

Alhasil, dia tertangkap saat mengendarai motor Honda Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang turut serta melakukan pencurian.

Baca Juga:
Warga Bandelan Bondowoso Geger, Temukan Jenazah Bayi Perempuan dalam Kresek Hitam

Polisi sempat melakukan pengejaran pada teman tersangka. Namun tak berhasil.

"Tapi sepeda Yupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lain bernama Anwari kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Adapun sepeda motor curiannya ini merupakan milik perangkat desa Nogosari, Kecamatan Sukosari bernama Abdul Holis, yang dicuri saat korban sedangn buang air besar (BAB).

"Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor," terangnya.

Baca Juga:
Atap Gedung GKJW Bondowoso Ambruk Diterjang Hujan Lebat, Bupati Hamid Tinjau Lokasi

Ia melanjutkan bahwa bersama pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua sepeda motor. Satu motor curian, dan satu motor milik pelaku.

"Ada juga satu lembar STNK motor dan kunci T," ujarnya.

Pelaku sendiri, kata Nuruddin, disangkakan pasal 364 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Ganesha Fair Jadi Ajang Mahasiswa SBM ITB Praktikan Manajemen Bisnis

Baca Selanjutnya

Laksanakan Rekomendasi KASN, 8 Pejabat Eselon II Bondowoso 'Pulang Kampung'

Tags:

#ResidivisKetangkap Bondowoso #PolresBondowoso

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar