Curi 20 Unit Motor untuk Modal Slot dan Judol, Tiga Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Editor: T. Rahmat

25 Sep 2025 17:04

Thumbnail Curi 20 Unit Motor untuk Modal Slot dan Judol, Tiga Pria di Abdya Ditangkap Polisi
Konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis, 25 September 2025 terkait dengan curanmor. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sebanyak tiga orang pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, dipastikan akan mendekam di balik jerusi besi. Pasalnya, mereka nekat mencuri 20 sepeda motor serta satu becak untuk dijadikan modal bermain slot dan judi online.

Hal tersebut terungkap dalam pergelaran konferensi pers pada Kamis, 25 September 2025 di Mapolres Abdya, Blangpidie, yang dihadiri Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, pihak Kejari Abdya, serta puluhan awak media.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial S (31) warga Lembah Sabil, JN (31) warga Manggeng dan FS (31) warga Lembah Sabil.

"Pertama yang diamankan pelaku S di Banda Aceh. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JN dan FS. Keduanya turut serta diamankan di dalam desa asal mereka masing-masing," tutur AKBP Agus.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dalam hal ini, jelas Agus, S merupakan pelaku utama sebagai eksekutor atau pemetik motor, rekannya JN bertindak sebagai pengontrol atau pengatur untuk memantau situasi, sedangkan FS terakhir diketahui sebagai penadah hasil curian.

“Setelah motor dicuri, FS menampung seluruh barang hasil curian. Sebelum dijual, motor-motor itu dimodifikasi agar tidak dikenali pemilik aslinya. Selanjutnya dijual ke warga di Aceh Selatan dan Abdya dengan harga Rp4 hingga Rp5 juta per unit,” jelas Agus.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual motor curian kepada FS sebagai penadah dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2 hingga Rp3,5 juta per unit. Hasil kejahatan ini kemudian dirapikan melalui modifikasi bodi maupun nomor mesin agar tampak seperti kendaraan legal.

"Berdasarkan pengakuan, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot dan judi lainya, serta untuk membeli rokok," beber Kapolres Abdya.

Baca Juga:
Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 20 unit sepmor dan satu unit betor. Namun, Kapolres menegaskan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan. “Kita terus melakukan pengembangan untuk memburu kendaraan korban yang sudah sempat dijual para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum. Jangan memberi ruang bagi para pelaku curanmor untuk beraksi,” tegas Kapolres. (*)

Baca Sebelumnya

BREAKING NEWS! Gempa M5.7 Guncang Banyuwangi, Warga Surabaya Rasakan Getaran

Baca Selanjutnya

Bupati Malang Lantik Budiar Jadi Sekda Definitif, Sebut Hasil Terbaik Pansel

Tags:

HUKUM Kriminal Aceh Barat Daya polres abdya judi online judol Slot AKBP Agus Sulistianto Pencurian Curanmor

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar