KETIK, SITUBONDO – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Situbondo berakhir singkat. Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo hanya sekitar 15 menit setelah membawa kabur motor milik warga.

Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik Rasuli (42), warga Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya raib dibawa pencuri. Rasuli sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Situbondo yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah barat Situbondo.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan mereka di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo Barat.

Baca Juga:
Perjuangan Perempuan Bondowoso Mencari Keadilan Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual Kerabat di Situbondo

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan respons cepat anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim URC langsung bergerak setelah menerima informasi. Sekitar 15 menit setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo Barat,” kata AKP Selimat, Rabu, 24 Juni 2026.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (26) dan MA (19). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Camat Asembagus Situbondo Warning Petugas Sensus: Jangan Isi Data Berdasarkan Asumsi

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat buah anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor itu,” ujarnya.

Selain menyita Honda Vario milik korban bernomor polisi P 2853 FL, polisi juga menemukan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil pencurian lain di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

AKP Selimat menegaskan Polres Situbondo akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kring serse guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi kasus curanmor,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun lokasi aksi pencurian lainnya.

Polres Situbondo turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(*)