KETIK, MALANG – Para buruh di Kota Malang mulai resah dengan sistem outsourcing dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai akibat gejolak global. Mereka menuntut agar hak para pekerja tetap aman. 

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang, Tasman, menjelaskan, outsourcing menjadi salah satu tuntutan pada Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026.

"May Day 2026 ini, tema besar yang diangkat oleh teman-teman pertama adalah masalah perlindungan dan kepastian upah, sistem kerja kontrak, dalam hal ini PKWT dan outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. 

Menurutnya, outsourcing menjadi persoalan utama selain pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Tasman, para pekerja telah meminta agar pemerintah mempertegas aturan terkait outsourcing. 

"Sampai hari ini, RUU Ketenagakerjaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi kan belum ada kejelasan terkait harapan teman-teman kapan itu akan direalisasikan," katanya. 

Baca Juga:
May Day 2026 di Kota Batu, Sarbumusi NU Rayakan dengan Doa Bersama dan Syukuran

Terlebih di tengah polemik global yang menyebabkan BBM naik, berpengaruh pada kenaikan biaya produksi. Kondisi tersebut memicu potensi PHK massal di kalangan pekerja. 

"Dari pihak perusahaan juga menjadi alasan pada saat nanti kenaikan upah, pasti alat itu (kenaikan biaya produksi) yang akan dipakai. Teman-teman berharap situasi global yang saat ini terjadi di Timur Tengah tidak berdampak secara langsung pada hak pemenuhan hak normatif kawan-kawan buruh. Meskipun regulasi sampai hari ini memang kurang menguntungkan kawan-kawan," ungkapnya. 

Ia juga menyoroti persoalan aturan hukum berkaitan dengan formulasi perhitungan upah yang berubah-ubah setiap tahunnya. Kondisi tersebut memicu konflik antara serikat pekerja dan buruh setiap dilakukan pembahasan kenaikan upah. 

"Kemarin pada saat ketemu dengan Pemkot Malang berharap ada optimalisasi anggaran terkait dengan lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota. Terus perda yang mengatur masalah pembatasan untuk PHK massal. Harapan kita juga ada ketegasan terkait dengan aturan PKWT itu," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Bikin Monas Bergemuruh, Presiden Prabowo Asyik Joget 'Kamu Nggak Sendirian' Bareng Tipe-X saat May Day 2026